Diskusi Publik BEM Unib,  Dempo Xler Soroti Konflik Perusahaan dan Masyarakat

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP menyoroti soal konflik perusahaan dan masyarakat di diskusi publik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu (Unib), Sabtu 9 Desember 2023 yang di gelar di Aula Dekanat Fakultas Bisnis.

“Aktivis yang melakukan advokasi masyarakat yang berkonflik dengan masyarakat tidak boleh diintimidasi,” kata Dempo dalam diskusi 2.0 dengan tema katanya negara demokrasi, tapi kok mengintimidasi.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Minta Semua Pihak Sukseskan Program “Roadshow Bus KPK”

Diskusi yang dihadiri para mahasiswa dan sejumlah aktivis mengupas soal fenomena konflik perusahaan dan masyarakat yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Juga mengundang narasumber Pe. Suryaningsih, SH, MH, dan Ali Akbar.

“Kami berdiskusi bersama aktivis kampus, mahasiswa dan lainnya. Kampus harus menjadi tempat menyambung aspirasi masyarakat ke pemerintah atau DPR,” terangnya.

Dempo menyampaikan, semua sudah sepakat demokrasi harus dikawal agar melahirkan SDM yang berkualitas untuk kemajuan bangsa.

Baca Juga  Luar Biasa, Dukcapil Data Semua Penyandang Disabilitas

Jangan sampai demokrasi dimanfaatkan oleh orang-orang yang mencari jabatan, kepentingan bisnis dan lain-lain. Atau kepentingan yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Kita semua sepakat demokrasi harus dikawal agar melahirkan kemajuan untuk bangsa,” jelasnya.

Dilanjutkan Dempo, sering terjadi di lapangan ketika ada aktivis atau mahasiswa yang membela petani yang tengah berkonflik dengan “Ini sering dilemahkan adalah petani, dianggap mencuri, intimidasi dan kriminalisasi padahal mereka berjuan untuk mempertahankan haknya,” ungkapnya.

Baca Juga  Musrenbang Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya TA 2021-2022

Peristiwa tersebut terjadi di beberapa kabupaten terkait pertambangan dan perkebunan. Maka pemerintah harus melakukan penertiban terhadap usaha-usaha perkebunan dan tambang ini.

masyarakat mendapatkan intimidasi bahkan dikriminalisasi.

“Masyarakat harus memperhatikan hak masyarakat sekitar aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan skala besar tersebut. Komitmen tersebut harus dijalankan,” sampainya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan