Rejang Lebong, Beritarafflesia.com. – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.25 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial K.I. (48), C.C.A. (34), dan K.H. (32) yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong. Mereka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara, kemudian di Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, serta di Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Taba Renah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.I. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam jaket yang dikenakannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah K.I. di Desa Taba Renah yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya enam paket kecil sabu, satu paket besar sabu yang terselip di dinding dapur, satu unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru, serta satu buah jaket merah.

Dari hasil interogasi awal, K.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang lainnya berinisial C.C.A. dan K.H.. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan keduanya.
Tim kemudian bergerak menuju rumah C.C.A. di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya petugas menuju rumah K.H. di Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau, plastik klip bening berbagai ukuran, sendok plastik berbentuk sekop, dua pipet berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan timnya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Kys)












