DPMPTSP dan Pemkab Seluma Gelar Bimtek Implementasi  OSS-RBA dan LKPM

DPMPTSP dan Pemkab Seluma Gelar Bimtek Implementasi  OSS-RBA dan LKPM

SELUMA,BERITARAFFLESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem online single submission risk based aproach (OSS-RBA) dan penyampaian LKPM.

DPMPTSP dan Pemkab Seluma Gelar Bimtek Implementasi  OSS-RBA dan LKPM

Kegiatan dibuka Wakil Bupati Seluma Gustianto di aula Hotel Rizki Kelurahan Pasar Tais, pada Selasa pagi (30/5) pukul 10.00 WIB.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan seluruh perizinan berusaha saat ini diselenggarakan pemerintah melalui sistem online (elektronik) yang dikenal dengan nama OSS-RBA atau layanan perizinan berusaha secara elektronik yang berbasis risiko.

Baca Juga  Banmus DPRD Kota Bengkulu Jadwalkan Pembahasan Ulang Raperda RTRW

“Pada prinsipnya sistem OSS-RBA yang diterapkan pemerintah untuk penyederhanaan persyaratan perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, penyediaan informasi kepastian biaya. Penyediaan informasi kejelasan prosedur, pemberian kemudahan penyampaian prosedur dan pemberian informasi kejelasan penyelesaian pengaduan,” tutur Gustianto.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Seluma Arlan Aksa mengatakan ada 25 pelaku usaha yang dikumpulkan untuk mengikuti Bimtek ini selama 2 hari, dari tanggal 30 – 31 Mei 2023.

Pihaknya berkonsentrasi untuk mensosialisasikan sistem perizinan online berbasis risiko kepada para pelaku usaha di Kabupaten Seluma berskala besar, menengah maupun kecil.

Baca Juga  Cegah Penyakit HIV/AIDS, Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017

Sementara itu, dengan melibatkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Agus Salim Wibisono, menargetkan melalui bimtek ini seluruh pelaku usaha, terutama yang berskala besar sudah memiliki dan atau melakukan migrasi data dan nomor induk berusaha (NIB) sesuai versi OSS-RBA.

“Pentingnya menekankan fungsi pengawasan kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB. Termasuk dalam memberikan sosialisasi terhadap kewajiban para pelaku usaha menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sesuai ketentuan berlaku,” terang Agus Salim Wibisono.

Baca Juga  Tingkatkan Literasi, Gubernur Rohidin Tekankan Agar Setiap OPD Bangun Perpustakaan

Sementara itu, realiasi investasi di Kabupaten Seluma selama tahun 2022 mencapai Rp. 1.529.320.539.000, lebih besar dari target yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM sebesar Rp 700 miliar atau telah mencapai 218 persen dari target.

Berdasarkan pencapaian tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah melaporkan dan meningkatkan realisasi investasi selama tahun 2022.

Sementara itu tahun ini, Kabupaten Seluma menargetkan realisasi investasi mencapai Rp 1,8 triliun.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan