Seluma, Beritarafflesia.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye pada Pilkada Seluma sebesar Rp 93 Miliar.
Anggota KPU Kabupaten Seluma Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hety Novitasari, mengatakan penetapan batasan dana kampanye ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan LO atau penghubung masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
“Untuk dana kampanye sudah kita ditetapkan dan disepakati bersama dengan LO masing-masing Paslon, dan disaksikan juga oleh Bawaslu sebesar Rp 93 Miliar,” ucap Hetty, Selasa (1/10/2024).
Beberapa metode kampanye yang digunakan menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye, Hal inilah yang membuat dana kampanye Pilkada tahun ini lebih besar dari Pilkada sebelumnya.
“Sebelum menetapkan, kami terlebih dahulu menghitung rincian dan mempertimbangkan batas pengeluaran bersama masing-masing LO Paslon dan Bawaslu,” ungkap Hetty.
KPU Kabupaten Seluma telah menetapkan dua pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Seluma.
Pertama, pasangan Teddy Rahman– Gustianto diusung Parpol NasDem sebanyak enam kursi, Perindo satu kursi, Demokrat satu kursi, PAN tiga kursi dan PDI Perjuangan tiga kursi.
Kedua, pasangan Erwin Octavian – Jonaidi diusung Parpol PPP sebanyak enam kursi, PKB dua kursi, Gelora dua kursi, Golkar dua empat kursi, Gerindra dua kursi dan PKS tiga kursi.
Paslon Erwin Octavian – Jonaidi juga mendapatkan dukungan dari partai politik non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD Seluma, yakni Hanura, PSI dan PBB. (NH)