DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Ketegasan Pemprov Larangan BBM Subsidi Kendaraan Mati Pajak dan Tak Bersurat

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, SH.,MH, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan yang mati pajak atau tidak memiliki surat-surat resmi.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pemilik kendaraan agar mematuhi kewajiban membayar pajak, dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu. Menurut Herwin, kebijakan ini tidak hanya mengedepankan kepatuhan hukum, tetapi juga mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga  Optimalkan Program Desa Digital, 37 Duta Digital Diterjunkan ke Desa-desa di Bengkulu

“Sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan kendaraan mereka memiliki pajak yang aktif. Langkah ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Herwin.

Dalam konteks ini, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan urgensi pengawasan ketat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Transparansi dan keadilan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU, sebagai aspek penting dalam menjalankan larangan ini,” ungkap Herwin Suberhani.

Baca Juga  Ciptakan Wartawan Profesional, PWI dan Pemprov Bengkulu Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Meskipun demikian, Herwin Suberhani menyoroti bahwa langkah ini sejalan dengan semangat keadilan dalam pembayaran pajak kendaraan dan kontribusi positif masyarakat terhadap pembangunan daerah. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan untuk mematuhi kewajiban pajak, membawa dampak positif pada kemajuan bersama Provinsi Bengkulu.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan