DPRD Provinsi Gelar Paripurna Massa Persidangan ke-1 2022

DPRD Provinsi Gelar Paripurna Massa Persidangan ke-1 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (DPRD),menggelar Rapat Paripurna ke X masa persidangan ke I tahun 2022, pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Hadir Asisten I Kairil Anwar menyampaikan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

DPRD Provinsi Gelar Paripurna Massa Persidangan ke-1 2022

Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalu! pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.

Baca Juga  Tanggapan DPRD Provinsi, Suimi Suimi Fales Tentang Wacana Pilpres

Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keoqlahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme pengawasan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan yakni:

DPRD Provinsi Gelar Paripurna Massa Persidangan ke-1 2022

ā€œuntuk memelihara dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdaganganā€.

Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di provins! bengkulu. payung hukum tersebut berupa peraturan daerah tentang keolahragaan provinsi bengkulu yang harus mampu menjamin.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Audiensi BersamaĀ  Siswa SMAĀ 

DPRD Provinsi Gelar Paripurna Massa Persidangan ke-1 2022

Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan;

Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan;

Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.

Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu. Payung hukum tersebut berupa peraturan daerah tentang keolahragaan provinsi bengkulu yang harus mampu menjamin.

Baca Juga  Pimpin Rakor Terbatas, Gubernur Rohidin Minta OPD Maksimalkan Persiapan HUT ke 54 Bengkulu

A. Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan;

B. Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan

C. Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan;

D. Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan

E. Terjaganya kesinambungan dan kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.

Peraturan daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah secara terpadu dan berkelanjutan.

Di tanggapi oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu Isan Fajri bahwa jawaban Gubernur Bengkulu ini perlu ditanggapi oleh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dibahas pada rapat Paripurna ke XI 21 Februari 2022.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan