Dua Raperda Disetujui Dan Ditingkatkan Menjadi Perda

- Penulis

Senin, 16 November 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni raperda tentang bangunan dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. BPRS Fadillah akhirnya disetujui untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda).

Disetujuinya dua raperda ini setelah melalui pembahasan dalam paripurna, di ruang rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir Walikota Bengkulu. Senin (16/11/2020).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, dan  Waka Ketua II Alamsyah. Serta rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bengkulu, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.

Dalam sambutannya, Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan, pihaknya (eksekutif) mengapresiasi Anggota DPRD Kota Bengkulu (legislatif) atas kerja kerasnya yang telah membahas secara teliti dan bersungguh-sungguh terhadap kedua raperda tersebut yang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Bengkulu.

Selain itu Dedy menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu sangat mengharapkan dukungan yang penuh dari segenap anggota DPRD Kota Bengkulu, terutama dalam hal penganggaran untuk memenuhi amanat perda, penambahan penyertaan modal dalam rangka melengkapi persyaratan diperolehnya izin operasional dari lembaga yang berwenang, yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga  Bupati Memiliki Hak Otonom Dalam Menyusun Kabinet Sesuai Hasil Uji Kompetensi

Kemudian selain sebagai perencanaan teknis, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung bagi masyarakat di kota bengkulu.

Mengenai defisit anggaran, Dedy juga menambahkan bahwa sistem anggaran pemerintah itu menggunakan sistem anggaran berimbang. 

“Maka ketika penyusunan kita asumsikan pendapatan PAD kurang lebih Rp 2.33 miliar. Namun kemudian kita belanjakan ditambah DAU dan DAK. Dalam perjalanan, asumsi pendapatan tadi tidak sesuai dengan target. karena pemasukan sedikit sedangkan belanja lebih besar maka jadi defisit. Maka perlu dilakukan penyesuaian,” jelas Dedy.

Lanjut Dedy , mengenai soal sistem penganggaran daerah (SPD), hal tersebut sebenarnya juga masih baru. 

“ Kadang penginputan itu masalahnya teknis sekali. Kadang masalah ada di onlinenya yang susah. Tapi saya minta ke ketua TAPD itu agar segera. Kita sedang berjuang,” tutup Dedy.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru