Dua Raperda Disetujui Dan Ditingkatkan Menjadi Perda

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni raperda tentang bangunan dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. BPRS Fadillah akhirnya disetujui untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda).

Disetujuinya dua raperda ini setelah melalui pembahasan dalam paripurna, di ruang rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir Walikota Bengkulu. Senin (16/11/2020).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, dan  Waka Ketua II Alamsyah. Serta rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bengkulu, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Lagi-Lagi  Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Zona Hijau

Dalam sambutannya, Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan, pihaknya (eksekutif) mengapresiasi Anggota DPRD Kota Bengkulu (legislatif) atas kerja kerasnya yang telah membahas secara teliti dan bersungguh-sungguh terhadap kedua raperda tersebut yang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Bengkulu.

Selain itu Dedy menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu sangat mengharapkan dukungan yang penuh dari segenap anggota DPRD Kota Bengkulu, terutama dalam hal penganggaran untuk memenuhi amanat perda, penambahan penyertaan modal dalam rangka melengkapi persyaratan diperolehnya izin operasional dari lembaga yang berwenang, yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga  Mutu Pendidikan Dibawah Nasional, Kadisdik Kota Harap Kran Dana Komite Dibuka

Kemudian selain sebagai perencanaan teknis, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung bagi masyarakat di kota bengkulu.

Mengenai defisit anggaran, Dedy juga menambahkan bahwa sistem anggaran pemerintah itu menggunakan sistem anggaran berimbang. 

“Maka ketika penyusunan kita asumsikan pendapatan PAD kurang lebih Rp 2.33 miliar. Namun kemudian kita belanjakan ditambah DAU dan DAK. Dalam perjalanan, asumsi pendapatan tadi tidak sesuai dengan target. karena pemasukan sedikit sedangkan belanja lebih besar maka jadi defisit. Maka perlu dilakukan penyesuaian,” jelas Dedy.

Baca Juga  Nuzuludin Bersama Pemkot Beri Bantuan API Kepada Pokdakan

Lanjut Dedy , mengenai soal sistem penganggaran daerah (SPD), hal tersebut sebenarnya juga masih baru. 

“ Kadang penginputan itu masalahnya teknis sekali. Kadang masalah ada di onlinenya yang susah. Tapi saya minta ke ketua TAPD itu agar segera. Kita sedang berjuang,” tutup Dedy.

 

Share

Tinggalkan Balasan