Bengkulu, Beritarafflesia.com- Tak lama setelah dilantik, Gubernur Bengkulu langsung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan nomor: Sk, E 123 Bapenda Tahun 2025.
Keputusan ini berisi tentang Pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil Ambulans dan kereta jenazah pada BLUD UPTD Khusus RSUD dr. M Yunus dan UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Surat keputusan yang ditetapkan pada Jumat (21/2/2025) ini menandai komitmen Gubernur Bengkulu untuk memenuhi janji kampanyenya.
Pembebasan biaya retribusi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan ambulans dan kereta jenazah
“Pembebasan ini tidak mengurangi jenis dan bentuk pelayanan,” bunyi surat keputusan tersebut.
Hal ini menegaskan bahwa meskipun biaya retribusi dihapuskan, kualitas dan jenis pelayanan yang diberikan oleh RSUD dr. M Yunus dan RSKJ Soeprapto tidak akan berkurang. (Afs)