Ikut Arahan Kapolri, Polda Bengkulu Siap Bongkar Dugaan Mafia Tanah Lebong

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

 

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Polda Bengkulu serius menangani perkara mafia tanah di wilayah hukumnya. Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal implementasi Satgas Mafia Tanah.

“Kita akan bongkar semua praktek mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Sesuai instruksi Kapolri, terkait implementasi Satgas Mafia Tanah,” tegas Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Teddy Suhendyawan Syarif, Jumat (7/5) di kantornya.

Janji tersebut bukan sekadar lip service belaka. Anak buah Teddy di Subdit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) telah membuktikannya, Maret 2021 lalu. Saat itu, empat tersangka diamankan atas dugaan praktek sindikat mafia tanah di Bengkulu.

“Jadi, jangan coba main-main. Masyarakat silakan laporkan semua informasi soal praktek mafia tanah. Itu yang kita butuhkan. Pasti ditindaklanjuti. Kita sudah buktikan bulan Maret lalu,” imbuhnya.

Kali ini, Polda Bengkulu tengah mendalami salah satu kasus dugaan sindikat mafia tanah di desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong. Lahan seluas 44 hektar milik tiga warga, diduga diserobot Sa, warga Rimbo Pengadang.

Data terhimpun, akuisisi tanah oleh Sa, hanya berdasarkan surat hibah ayahnya, M. Rais, tanggal 20 Oktober 2020. Sedangkan Rais meninggal tahun 2017. Perangkat pemerintahan tingkat Desa dan Kecamatan, diduga terlibat.

Atas dasar hibah itulah, PT Ketaun Hidro Energi (KHE) secara sadar membayarkan sejumlah uang kepada Sa. Guna memuluskan proses pembebasan lahan proyek listrik.

Pembayaran tersebut, dibenarkan Legal Permit PT. KHE, Afanthio Wira Bachtiar. Tepatnya, 28 Januari 2021 lalu, kala Thio mandampingi petugas Kantor Pertanahan Lebong mengukur paksa tanah hasil pembelian ilegal dari Sa.

Baca Juga  Diamankan Satgas III (Gakkum) Operasi Pekat Nala II Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu.

Pengakuan Thio, dirinya diutus langsung oleh Direktur PT. KHE, Zulfan Zahar. “Perusahaan selama dasar alasannya bisa terverifikasi terklarifikasi validasi kenapa tidak (dibayarkan),” ungkapnya ketika itu.

Tidak mau tinggal diam, Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah elit PT KHE. Termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan di TKP. Agar menemukan titik terang ihwal kasus tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan ke Lebong, oleh Subdit Harda Bangtah. Terakhir, pihak perusahaan sudah kita panggil. Pengurus pusatnya. Nanti akan kita kroscek dengan hasil pemeriksaan lainnya,” urai Teddy.

Mantan Kapolres Sumbawa Barat itu menekankan, pihaknya terus mendalami setiap potensi perlawanan hukum dalam kasus ini. Guna merakit puzzle yang hilang, penyidik juga akan memanggil pemilik tanah, dan pihak terkait lainnya.

“Makanya harus gelar perkara. Dari situ dianalisa. Baru diketahui modus operandinya seperti apa,” pungkas mantan Wadir Resnarkoba Polda Jatim itu.

Seperti diketahui, Kapolri Sigit menginstruksikan seluruh jajarannya, menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. Sebagai wujud program Polri Presisi.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden (Jokowi), saya minta jajaran tidak perlu ragu. Proses tuntas, siapa pun backing-nya,” kata mantan Kabareskrim Polri itu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu sempat mengungkap sindikat pemalsu dokumen kepemilikan tanah, Maret 2021 lalu.

Bermula dari laporan Imas Belly, nomor LP-B/75/I/2021/Bengkulu, tanggal 21 Januari 2021 polisi mengamankan SU (54), SN (38), UP, dan SN. Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP JO pasal 54, 56 KUHP. (Rian)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terobosan Wagub Mian Dorong Pemuda Bengkulu Berani Ciptakan Lapangan Kerja
Sekda Herwan Antoni Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel di Dinsos Bengkulu
 Pemprov Bengkulu Sinergi Bersama BPK RI, Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah
Gubernur Helmi Hasan Bantu Warga Bangkit Pasca kebakaran, Serahkan Motor dan Mesin Jahit
Gebyar Semarak Merah Putih di Mukomuko, 10 Hari Beri Layanan Gratis Hiburan Bagi Warga
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:24 WIB

Terobosan Wagub Mian Dorong Pemuda Bengkulu Berani Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 23 September 2026 - 09:56 WIB

Sekda Herwan Antoni Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel di Dinsos Bengkulu

Senin, 21 September 2026 - 21:33 WIB

 Pemprov Bengkulu Sinergi Bersama BPK RI, Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah

Senin, 21 September 2026 - 19:21 WIB

Gubernur Helmi Hasan Bantu Warga Bangkit Pasca kebakaran, Serahkan Motor dan Mesin Jahit

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru