Ikuti Perkembangan Zaman ,Kemenkeu Satu Bengkulu Sosialisasikan Teknik Berdagang Guna Pemberdayaan UMKM

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti Perkembangan Zaman ,Kemenkeu Satu Bengkulu Sosialisasikan Teknik Berdagang Guna Pemberdayaan UMKM

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu yang merupakan Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bengkulu, Senin, 9 September 2024. 

Acara yang digelar di Aula Raflesia Kanwil DJPb Provinsi  Bengkulu tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan pendampingan mengenai Sertifikasi Halal, Registrasi Hak Kekayaan Intelektual, Perpajakan UMKM, dan Penggunaan DIGIPAY dalam menjalankan usaha.

Sunaryo selaku Plh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu membuka secara langsung sosialisasi tersebut. Sunaryo menjelaskan, UMKM adalah pondasi utama dalam perekonomian Indonesia. 

“Oleh karena itu, UMKM harus terus dibina agar dapat beradaptasi mengikuti perkembangan zaman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Termasuk dalam melakukan digital marketing,’ jelasnya.

Tampak hadir narasumber yang  mengisi materi berasal dari berbagai instansi. Seperti Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua, serta Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu. 

Dari kalangan UMKM, peserta yang hadir  adalah 15 orang pelaku UMKM. Mereka merupakan binaan Kanwil DJPb Provinsi yang sebagian besar produk usahanya berupa makanan dan minuman.

Dalam pemaparan mengenai Sertifikasi Halal, Anugerah, selaku narasumber menjelaskan bahwa Sertifikat Halal khususnya bagi produk UMKM sangat penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan manambah nilai dari produk yang dijual.

Selain makanan dan minuman, produk berupa jasa dan barang gunaan juga wajib memiliki sertifikat halal. Anugerah menyampaikan bahwa skema pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri maupun self- declare. 

“Secara mandiri, artinya pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran sertifikasi secara daring pada PUSAKA superapps Kemenag dan ptsp.halal.go.id maupun dengan cara datang langsung ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Sedangkan cara ¬ self- declare hanya terbatas bagi usaha mikro dan kecil yang produknya sesuai aturan keputusan kepala BPJPH no 22 2023. Sertifikat halal berlaku selamanya dan melekat pada merek dengan syarat bahan dan produk yang dijual tidak berubah,” ulas Anugerah.

Pemaparan dilanjutkan mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Andre, selaku narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa HKI sangat penting guna melindungi karya intelektual seseorang atau lembaga. Seperti penemuan, merek dagang, desain, konten kreatif, dan aset tak berwujud lainnya. 

Dalam hal ini, HKI juga menjaga keamanan produk dan hak pemilik melalui perlindungan hukum. Sehingga sangat penting bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya agar memiliki hak atas kekayaan intelektual.

Ia juga menyarankan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagangnya. Karena Hak Kekayaan Intelektual merek dagang menggunakan asas first to file. Yaitu pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan sudah disetujui oleh kantor merek, mendapatkan hak eksklusif, yaitu hak atas merek. Hak mereka ini memiliki masa berlaku 10 tahun dapat diperpanjang 10 tahun.

Baca Juga  Jaga Kelestarian Lingkungan, Yayasan PPHTP Bengkulu Gelar Pelantikan TIM Kerja KSB

Aspek yang tidak kalah penting selanjutnya adalah terkait pajak UMKM. Informasi terkait pajak UMKM belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM. Rio, yang merupakan  narasumber dan Penyuluh Pajak KPP Pratama  Bengkulu Dua.

Rio menjelaskan bahwa pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omset sampai dengan 500 (lima ratus) juta rupiah tidak dikenakan pajak. 

“Jika omsetnya telah lebih dari 500 (lima ratus) juta rupiah, maka pelaku UMKM dapat menggunakan tarif 0.5 % dari omset yang dikurangi dengan 500 (lima ratus juta rupiah). Disamping itu juga, Rio pelaku UMKM juga wajib untuk melaporkan pajaknya. Membayar pajak dan melaporkan pajak dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui DJP Online,” kata Rio.

Pun dalam mengembangkan usahanya, Ikhsan, narasumber dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa pelaku UMKM harus memiliki kemampuan adaptif dan cepat menerima perubahan. Seiring berkembangnya teknologi, maka UMKM juga harus mulai merambah ke dunia digital. 

Kementerian Keuangan menyediakan sebuah platform untuk UMKM menjual produk-produknya kepada instansi-instansi seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (Dit. SITP), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN), dan Satker Penyedia Barang dan Jasa. Platform ini disebut Digipay SATU. 

Manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku UMKM jika bergabung dengan DIGIPAY SATU diantaranya yaitu, pelaku UMKM dapat memperluas pasar untuk penjualan produk, transaksi menjadi lebih fleksibel, serta keamanan mekanisme pembayaran lebih terjamin.

Selama berlangsungnya acara, pelaku UMKM sangat antusias dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Pelaku UMKM banyak bertanya terkait hal-hal yang dapat mendukung kegiatan usaha mereka, baik dari aspek registrasi sertifikasi halal, HKI, perpajakan, maupun aplikasi Digipay SATU. 

Para pelaku UMKM merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini dan berharap produk-produk usaha mereka dapat berkembang tidak hanya di pasar nasional namun juga ke pasar internasional.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini harus terus diadakan. Saya sebagai pedagang terkadang tidak punya waktu untuk mencari informasi semacam ini. Padahal ilmu ini sangat penting untuk keberlanjutan usaha saya. Saya senang sekali bisa mendapat ilmu mahal seperti ini secara gratis, tanpa biaya. Terima kasih kepada penyelenggara, semoga saya bisa mengikuti kegiatan seperti ini lagi di kesempatan lainnya,” ujar Wiwik, pelaku UMKM dimsum dan siomay.(BR1) 

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu
Undangan Pengajian dan Peluncuran Gerakan Nasional Wajib Halal Oktober 2026
Dukung Guru Melek Teknologi AI, Wagub Mian Dorong Bengkulu Harus Sejajar dengan Provinsi Lain
Pemprov dan TNI Matangkan Karya Bakti Skala Besar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB