Jika Ikut Kampanye, DPRD Wajib Cuti, Jika tidak, Begini Kata Bawaslu Kepahiang

Kepahiang, Beritarafflesia.Com – Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ingin ikut andil dalam berkampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati wajib ajukan surat cuti.

Surat izin cuti diberikan oleh dari atasan yakni ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, dan surat cuti wakil rakyat tersebut harus segera disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang minimal tiga hari sebelum acara kampanye yang akan dilaksanakan.

Baca Juga  Bupati Lantik 11 Pejabat Eselon II Dilingkungan Pemkab Kepahiang

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.SOs melalui Anggotanya, Asuan Toni SP menegaskan bahwa jika anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024 -2029.

Melaksanakan atau mengikuti kegiatan kampanye Paslon, dengan tidak menyerahkan surat cuti dari atasan, maka dipastikan melanggar aturan Pemilu dan berdampak dengan hukum sebab masuk kategori pidana pemilu. (Ayy)

Share