Jumlah Pemilih Capai 56 %, SMSI Minta Panwascam Rangkul Gen M dan Z Cegah Pelanggaran Pemilu

Kaur,Beritarafflesia.Com– – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu Wibowo Susilo meminta anggota  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di semua tingkatan melibatkan generasi milenial dan generasi Z, yang jumlah pemilihnya (Daftar Pemilih Tetap) mencapai 56,45 persen atau 113,6 juta pada Pemilu 2024 nanti, untuk menjadi mitra dalam pencegahan pelanggaran Pemilu. Jumlah potensial tersebut, dibarengi dengan penggunaan media sosial (Medsos) yang masif oleh milenial dan Gen Z.

Berdasarkan survei Alvara Research Center, generasi Milenial dan Gen Z paling banyak menghabiskan waktu menggunakan internet, bahkan dalam sehari, ada yang sampai 13 jam.

Baca Juga  Pemkab Kaur Kembali Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Ke-21 Tahun 2024

“Generasi milenial dan Gen Z paling banyak menghabiskan waktu untuk menggunakan internet setiap harinya. Oleh karena itu, pengawas pemilu secara personel harus merangkulnya sebagai fungsi pencegahan,” kata Wibowo saat menjadi narasumber dalam Rakor Panwascam se Kabupaten Kaur di Hotel Mulia, Bintuhan Kabupaten Kaur, Jumat (20/10/2023).

Menurut Wibowo, media sosial menjadi sarana efektif melakukan kampanye pencegahan pelanggaran Pemilu ditengah meningkatkan jumlah pengguna media sosial dari berbagai platform media sosial.

Baca Juga  Rapat Paripurna Anggota DPRD Kaur, Minta Pemkab Segera Menyikapi Permasalahan Tren Viral Kebakaran

“Data APJII awal 2023 menyebut, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 78,19 persen atau 215 juta pengguna dari 275 populasi. Dari jumlah itu, pengguna Facebook mencapai 119,9 juta, pengguna Instagram 106,72 juta, dan pengguna Tiktok mencapai 109,9 juta. Penggunaan media sosial saat ini bisa dilakukan hampir di semua titik lokasi dan semua waktu. Oleh karena itu, media sosial harus menjadi target utama pencegahan pelanggaran Pemilu selain metode konvensional lainnya,” tuturnya.

Baca Juga  Rapat Pleno Terbuka, KPU Kab. Kaur Tetapkan 25 Nama Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029

Disampaikan lagi, media sosial juga merupakan ruang publik yang tak berbatas dan menjadi sarana penyebaran konten-konten kampanye.

“Tidak semua konten kampanye nantinya mengandung nilai edukasi, bahkan bisa jadi sebagian cenderung hoaks, mengandung ujaran kebencian dan tidak mendidik. Oleh karena itu, harus diimbangi oleh konten-konten penangkal dari Bawaslu dan juga konten-konten media massa yang mendukung pencegahan pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.

Lanjutnya, setiap anggota Panwascam hendaknya aktif menggunakan media sosialnya untuk menyebarkan berbagai konten-konten pencegahan, himbauan dan larangan.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan