Seluma Beritarafflesia.com- Masih bergulir, kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 melibatkan tersangka jilid IV.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pada jilid I, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Seluma pada pengungkapan jilid II.
“Penyelidikan terhadap tersangka baru masih berlangsung,” ujar Kasubdit Tipidkor AKBP Harry Irawan Sopiandi, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, pada pengungkapan jilid III, tiga mantan pimpinan DPRD Seluma, yaitu mantan Ketua DPRD Husni Thamrin, Wakil Ketua I Ulil Umidi, dan Wakil Ketua II Okti Fitriani, terjerat dalam kasus ini.
Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini tengah intensif menggali bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami tengah mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah sudah cukup untuk menetapkan tersangka baru,” imbuh Harry.
Dalam kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga mantan pimpinan dewan Seluma, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan opsi subsidi 5 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, mencapai Rp 968 juta.(BR1)adv