Kasus Temuan BPK Kepri Terkait Penyelewengan Dana Bansos Terus Bergulir

Kepulauan Riau, Beritarafflesia.com- Penemuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri terkait penyelewengan dana Bansos Covid-19 Kepri Tahun Anggaran 2020, kini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Satu persatu, pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini dimintai keterangannya oleh pihak Intelijen Kejati Kepri.

Informasi yang diperoleh dari Pihak media di lapangan, disebut-sebut salah satunya pejabat di lingkungan Pemkot Batam berinisial G salah seorang yang diperiksa.

Baca Juga  Ketum (OMBB) Lakukan Kegiatan Kunjungi  Kantor (PT PLN) Kota Bengkulu

Yang bersangkutan dimintai keterangan tentang dugaan adanya proposal fiktif, dalam kegiatan Bantuan Sosial Tahun 2020 di Provinsi Kepri.

Terkait pemeriksaan G, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus belum mau berkomentar.

“Info yang bisa di publish benar  sedang ada penyelidikan dan masih mencari indikasi adanya penyimpangan,” kata Hendra saat dikonfirmasi pihak media pada, Rabu (3/2/2021) siang hari.

Katanya, saat ini tim masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat wilayah.

Baca Juga  Ketua Yayasan Al Hasanah: Sekolah Telah Melakukan Hal Terbaik Bagi Pendidikan Siswa

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, anggaran Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2020 itu sebesar Rp 102 miliar. Dikabarkan, jumlah paket sembako yang belum jelas pertanggungjawaban sebanyak 329.792 paket.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri pada tahun 2020, menyediakan bansos berupa paket sembako di 6 Kabupaten/Kota, sebesar Rp114.498.534.325.

Bansos tersebut terdiri dari 369.806 paket sembako, antara lain untuk : Kota Tanjung Pinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152. 137 .000, Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000,-Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414. 375.000,-Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Rohidin,  Sampaikan Nota Penjelasan Tentang Raperda RTRW

Kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3.769.411.800,-Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375.

Share

Tinggalkan Balasan