Kemenkumham Bengkulu Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti Dalam Komitmen Pelayanan Terbaik

Bengkulu, Beritarafflesia.com  – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, melantik dan mengambil sumpah tiga notaris pengganti di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu, pada Jumat (04/10/2024). 

Mereka yang dilantik adalah Seli Oktaviana, Tri Ari Novandi Sinaga, dan Muhamad Aulia Fadhlan.

Dihadiri dalam acara tersebut, antara lain Kadiv Administrasi, Machyudhie, Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, Kadiv Keimigrasian, Viktor Manurung, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta tamu undangan yang hadir.

Pengangkatan dan pengambilan sumpah terhadap notaris pengganti merupakan konsekuensi dari pemberian cuti kepada notaris yang akan digantikan,  didasarkan pada Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Berdasarkan Pasal 65 UU Jabatan Notaris, notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai notaris,sementara tidak ada berbeda dari notaris yang akan digantikannya.

Baca Juga  Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Gelar Penandatangan Ikrar Pencegahan Intoleransi, Radikalisme Dan Terorisme

Notaris pengganti diangkat untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan tugasnya. Dalam praktiknya, notaris pengganti biasanya ditunjuk dari kalangan karyawan yang sudah berpengalaman dalam bekerja di kantor notaris tersebut, dan mereka mengambil alih protokol notaris yang digantikan,  akan mencakup seluruh dokumen penting dan akta yang dibuat oleh notaris sebelumnya, serta akta yang dibuat oleh notaris pengganti sendiri.

Baca Juga  Dempo Xler: Pendidikan Politik Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

Kedudukan notaris pengganti diatur dalam berdasarkan pada UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang menjelaskan bahwa notaris pengganti bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta tetap terpenuhi meskipun notaris utama sedang berhalangan. Kehadiran notaris pengganti membantu menutup kekosongan jabatan dan menjaga kelangsungan layanan publik terkait dengan pembuatan akta.

Kadiv Yankumham Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar notaris pengganti senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga  Tepati Janji, Gubernur Rohidin Serahkan Beasiswa Kuliah ke 100 Kades di Bengkulu

“Kita harus memastikan bahwa pelayanan yang kita berikan cepat, mudah, dan terjangkau. Jangan sampai ada masalah yang sederhana menjadi rumit, atau proses yang bisa diselesaikan dengan cepat menjadi lambat dan terhambat, apalagi urusan yang seharusnya murah menjadi mahal,” tegasnya.


Lebih lanjut, beliau mengajak semua pihak untuk melakukan reformasi dalam diri sebagai pemberi layanan, dengan memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam saat bekerja. (Ayy)

Share