Kesbangpol Seluma Beri Waktu Untuk Pengajuan Dana Banpol

Seluma, Beritarafflesia. Com – Badan Kesbangpol Seluma mengundang Liaison Officer (LO) seluruh parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Seluma pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 maupun Pemilu 2024. Pada Selasa pagi (29/10/2024)

Hasilnya, seluruh parpol tersebut dipersilahkan untuk mengajukan berkas pengajuan dana bantuan parpol (Banpol) hingga 7 hari kedepan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Joni Faizal, S.Sos., M. AP.

Dikatakannya bahwa pengajuan pencairan dilakukan secara bersamaan, sehingga perlu diberikan waktu agar semuanya siap dan tidak ada yang terpisah.

“Dana banpol ini diberikan secara serentak, maka dari itu pengajuannya juga dilakukan secara bersamaan, untuk pengajuannya kita beri waktu 7 hari kedepan,” tegas Joni Faizal.

Ditambahkan Joni, adapun total anggaran yang disiapkan pada pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini untuk dana banpol, yaitu Rp918.791.047.

Jumlah tersebut terbagi menjadi dua, parpol periode Pemilu 2019 akan menerima sejak Januari hingga Agustus 2024 dan parpol Pemilu 2024 akan menerima sejak September hingga Desember 2024.

Hal ini dikarenakan dana banpol mengikuti periodeisasi anggota DPRD Seluma pada periode sebelumnya berakhir pada Agustus 2024, untuk periodeisasi baru, terhitung banpolnya diterima sejak September 2024.

Untuk diketahui, PKPI hanya mendapatkan dana banpol hingga batas Agustus 2024 dikarenakan tidak berhasil mendapatkan kursi di DPRD Seluma pada periode 2024-2029.

Sebaliknya, PKB dan partai Gelora yang mendapatkan kursi di DPRD Seluma pada periode saat ini, mulai menerima dana Banpol sejak September 2024 hingga 2029 mendatang.

“Untuk periode sebelumnya ada 10 parpol yang menerima dan 1 dintaranya yakni PKPI tidak mendapatkan kursi sehingga otomatis dana Banpol hanya sebatas Agustus 2024. Sementara itu untuk periode baru ini, ada 11 parpol yang menerima, terbaru ada Partai Gelora dan PKB,” sampai Joni.

Baca Juga  Bupati Erwin Octavian,Titik Nol Pembangunan Jalan Sentral di Desa Selebar Menuju Desa Simpang Seluma Utara

Untuk diketahui, adapun total dana banpol untuk parpol yang mendapatkan kursi DPRD Seluma periode 2019 – 2024 ditahun ini (Januari-Agustus) yaitu Rp591.391.047 dengan total rincian suara 110.886.

Sementara itu untuk total dana banpol untuk parpol yang mendapatkan kursi DPRD Seluma periode 2024-2029 di tahun ini (September-Desember) yaitu Rp327.400.000 dengan total rincian suara 122.775.

Masing masing suara akan memiliki nilai Rp 8.000 yang menyebabkan pada periodeisasi baru ini jumlah anggaran bertambah, dikarenakan jumlah suara juga turut bertambah.

“Setiap suara yang diterima akan dikali sebanyak Rp 8.000, sehingga total yang dianggarkan khusus tahun ini ada Rp 918.791.047,”imbuh Joni.

Senada dengan Kesbangpol, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, SE, MM memastikan bahwa saat ini anggaran untuk pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) telah siap, sehingga dana banpol sudah bisa dicairkan.

Kepastian ini didapat denngan adanya peraturan kepala daerah (Perkada) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang sudah difasilitasi oleh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditandatangani oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma dan Pjs Bupati Seluma.

“Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya sudah muncuk di Badan Kesbangpol, dari BKD tinggal menunggu pengajuannya saja dan siap diproses,” singkat Sumiati.

Sebelumnya ketidakjelasan kapan tersedianya dana banpol dipertanyakan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Seluma yang juga Anggota DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos.

Baca Juga  Wakapolda Bengkulu Lakukan Kunjungan Lokasi Rencana Pendirian Resimen 1 Sat Brimob

Karena tidak ada penjelasan dari Pemkab Seluma mengenai kapan tersedianya anggaran banpol, padahal pada tahun ini kebutuhan partai cukup banyak, mengingat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada tahun ini.

Menurutnya dana banpol sudah diatur dalam undang-undang dan wajib disalurkan setiap tahunnya kepada para parpol yang meraih kursi di DPRD Seluma.

“Alhamdulillah jika sudah ada kejelasan mengenai dana banpol, ini sama wajibnya dengan memberikan gaji pegawai Pemkab dan lainnya. Karena parpol memiliki peran dalam pemerintahan, jadi tidak bisa asal dikesampingkan,” sampai Nofi.

Anggaran dana banpol biasanya digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.

Dana banpol memungkinkan parpol untuk menyewa atau membeli kantor, serta membiayai operasional sehari-hari seperti listrik, air, dan internet.

Membeli peralatan kantor, perangkat lunak, dan teknologi lain yang diperlukan untuk operasional yang efisien.

Dana banpol ini juga digunakan untuk membayar gaji/ honorarium untuk staf administratif, ahli strategi, peneliti, dan sukarelawan yang bekerja untuk partai.

Termasuk dalam mengadakan pelatihan untuk anggota partai dan kader agar lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Dana bantuan memungkinkan partai untuk membiayai kampanye politik, termasuk iklan, pertemuan umum, dan produksi materi kampanye seperti brosur dan spanduk.

Selain itu juga dana bantuan ini bisa untuk membiayai riset pasar dan survei untuk memahami kebutuhan dan keinginan pemilih serta merumuskan strategi kampanye yang efektif.

Dengan dana yang memadai, partai dapat mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel, serta menyediakan laporan keuangan yang jelas kepada publik.

Baca Juga  Percepat Penurunan Stunting, Bupati Dan Wabup Seluma Hadiri Rapat Penyusunan RAD

Dana bantuan dapat digunakan untuk membiayai mekanisme pengawasan internal yang memastikan bahwa partai beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Berikut adalah rincian peroleh suara dan dana bantuan yang diterima oleh 10 Parpol pemilu 2019 perbulannya.

1. PDIP 18.495 suara, Dana bantuan Rp147.960.000

2. Partai Nasdem 15.766 suara, Dana bantuan Rp126.128.000

3. Partai Golkar 12.944 suara, Dana bantuan Rp103.552.000

4. Partai Perindo 12.583 suara, Dana bantuan Rp100.664.000

5. Partai Gerindra 12.450 suara, Dana bantuan Rp99.600.000

6. Partai Demokrat 12.431 suara, Dana bantuan Rp99.448.000

7. Partai PAN 8.139 suara, Dana bantuan Rp65.112.000

8. Partai PPP 6.436 suara, Dana bantuan Rp51.488.000

9. Partai PKS 5.910 suara, Dana bantuan Rp47.280.000

10. Partai PKPI 5.732 suara, Dana bantuan Rp45.856.000

Rincian peroleh suara dan dana bantuan yang akan diterima oleh 10 Parpol pemilu 2024 per bulannya.

1. PPP 23.701 suara, dana banpol Rp.63.202.667.

2. Partai Golkar 14.215 suara, dana banpol Rp.37.906.667.-

3. Partai Nasdem 11.663 suara, dana banpol Rp.31.101.333.-

4. PDIP 11.354 suara, dana banpol Rp.30.277.333.-

5. PAN 10.638 suara, dana banpol Rp.28.368.000.-

6. PKS 10.518 suara, dana banpol Rp.28.048.000.-

7.Partai Demokrat 9.731 suara dana banpol Rp.25.949.333.-

8. Partai Perindo 9.704 suara, dana banpol Rp.25.877.333.-

9. Partai Gerindra 8.503 suara, dana banpol Rp.22.674.667.-

10. PKB 7.254 suara, dana banpol Rp.19.344.000.-

11. Partai Gelora 5.494 suara, dana banpol Rp.14.650.667.-.

(Aidilia)

Share