Ketua DPRD Kepahiang Rekomendasi BPK Tetap Harus Ditindaklanjuti

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Penyerahan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) disampaikan langsung oleh Plh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat,SE kepada Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid MM.IPU dan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP di auditorium BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu pada Jumat sore (13/5/2022).

Baca Juga  Kepala DPMD RA Deni : TTG 2023, Bengkulu Target Juara

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP mengapresiasi Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu atas supervisi dan bimbingan sehinggaĀ PemkabĀ KepahiangĀ bisa meraih predikat WTP atas LKPD Tahun 2021. Ia juga mengapresiasiĀ PemkabĀ Kepahiang atas opini WTP yang diraih.

Namun ia mengingatkan, terkait rendah nya persentasi penyelesaian rekomendasi dan tindak lanjut yang hanya 67 persen jika dibandingkan dengan Pemkab Bengkulu Tengah yang bersamaan menerima LHP bisa mencapai 87 persen, tentu ini menjadi catatan DPRD untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Lepas Jenazah Alm. Erdiwan, Gubernur Rohidin: Terima Kasih atas Dedikasinya Ikut Membangun Bengkulu

“Kita berikan apresiasi kepada BPK RI atas supervisi dan bimbingan hinggaĀ PemkabĀ KepahiangĀ dapat meraih WTP, terkait rendahnya persentase rekomendasi dan tindak lanjut yang hanya 67 persen ini akan kita jadikan catatan. Kita akan tindaklanjuti agar persentase ini dapat ditingkatkan,” Kata Windra Purnawan.

Ia menambahkan, melalui fungsi pengawasan, DPRD akan memantau dan mengawasi penyelesaian catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Reses Ketua DPRD Reses Sarana Jemput Aspirasi Bukan Ajang Akrobat Politik

“Sesuai peraturan perundangan catatan dan rekomendasi yang dilampirkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI harus dapat diselesaikan dalam 60 hari ke depan,” pungkas Windra Purnawan Kepahiang.

Untuk diketahui penyerahan LHP BPK RI untuk Kabupaten Kepahiang ini bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang dihadiri Langsung Oleh Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli yang juga mendapatkanĀ OpiniĀ WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. (Jon)adv

Share

Tinggalkan Balasan