Ketua Komisi I DPRD Provinsi Dempo Xler Bantah Pernyataan Dinas ESDM Provinsi Larang Suplay BB dari Jambi.

Ist poto/ Ketua Komisi I DPRD Provinsi Dempo Xler Saat memberikan pernyataan terkait larangan BB masuk ke wilayah Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Menanggapi Pernyataan dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Bengkulu yang menyebut agar PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) Pulau Baai, yang merupakan perusahaan penyuplay istrik ke PLN supaya tidak lagi mengambil batu bara (BB) dari Provinsi Jambi karena akan merusak jalan tersebut, menjadi Polemik bahkan dinilai mendorong opini di tengah masyarakat akibat berbeda pendapat dan prinsif.

Jutru menurut Dempo Xler, Jika pemerintah Provinsi Bengkulu membatasi adanya investor ataupun melarang perusahaan Batu Bara (BB) yang dari luar daerah, termasuk katagori Usaha Industri masuk ke Bengkulu, dirinya berpendapat, Artinya pemerintah belum serius untuk meningkat PAD dan Ekonomi Masyarakat.

Baca Juga  DPRD Provinsi Minta Gubernur Tempatkan Kepala OPD Sesuai Kompetensi

” Pernyataan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu ini sudah keliru, dan menggiring opini masyarakat. Bahkan kita selaku legilatif tidak spendapat jika menyatakan Bahwa Batu Bara (BB) dari luar daerah yang masuk ke Bengkulu akan merusak jalan. Padahal sebenarnya urusan jalan tersebut bukan Kewenangan Dinas ESDM, tetapi  Dinas PUPR Provinsi Kerjasama dengan dinas Perhubungan agar mengatur Beban Tonase saat masuk ke Bengkulu.” Kata Dempo Xler dalam pernyataannya melalui Vedio, minggu (15/01/2023) kemarin.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja Pada Peringatan Bulan K3

Selain itu Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, Kerusakan jalan ini sebenarnya bukan akibat Armada pengangkut Batu Bara (BB) dari Luar Daerah saja.Namun, Armada Batu Bara dari dalam Provinsi Juga bisa merusak jalan, jika pemerintah tidak mengatur beban Tonase Mobil Pengangkut saat mensuplay ke wilayah pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

“Jika tidak mau rusak maka beli batu bara dari Provinsi Bengkulu, dan hal ini tentu saja salah, karena disamping tidak meningkatkan PAD dari nilai Pajak. Tetapi jalan akan rusak lantaran pemerintah provinsi tidak ada tindakan kalau muatan mobil pengangkut muatannya lebih dari kapasitas” Ujarnya

Baca Juga  Pemprov Ambil Langkah Tegas, Suplai Batu Bara PLTU Pulau Baai Harus dari Provinsi Bengkulu

Tambahnya, bukan melarang batu bara dari luar Provinsi, akan tetapi lebih kepada bagaimana barang dari Provinsi maupun luar Provinsi itu, digiring untuk menggunakan pelabuhan Pulau Baai dengan tetap memperhatikan tonase.

“Karena dengan memanfaatkan Pulau Baai, maka Bengkulu berpotensi mendapatkan pajak ekspor untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” demikian tutup Dempo Xler.(Cw)adv

Share

Tinggalkan Balasan