Konsorsium Bengkulu Minta PTUN Bertindak Adil Memproses Perkara Tanah Nomor : 22/G/2021/PTUN BKL

Martadinata, Humas PTUN Bengkulu

BengkuluBeritarafflesia.com- Koordinator Konsorsium Nasional LSM Bengkulu Rahman Tamrin SA.g mempertegas terkait perkara sengketa tanah yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Mengingat dalam perkara tanah ini sebelumnya  penggugat atas nama susilawati yang telah melayangkan surat ke PTUN Bengkulu Dan Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dengan Perkara Nomor 22/G/2021/PTUN Bengkulu.

Rahman Tamrin juga memaparkan, berdasarkan dokumen atas dasar kepemilikan yang bisa dibuktikan dilapangan  bahwa sertifikat hak milik Hasbullah, yaitu surat hasil pemecahan HM dengan No. 06760 tanggal 2 November 1978 Tanah yang terletak di RT 13 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Untuk di ketahui sertifikat hasil pecahan HM No. 06760 kelurahan betungan tanggal 2 November 1978 dengan Su No.03121/betungan/2019, bahwasannya terletak di RT 13, Kelurahan Betungan Kecematan Selebar, Kota Bengkulu.” Terang Tamrin, kamis ( 20/1/2022)

Baca Juga  Prestasi Gemilang: Pemprov Bengkulu Capai Nilai Indeks Pembangunan Statistik 2024 di Atas Rata-Rata Nasional

Sedangkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lanjut tamrin” SKT atas nama Ibu Susilawati terletak di RT 1, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Artinya letak tanah itu tidak sama dengan lokasi Tanah yang di klaim oleh Ibu Susilahwati” tambahnya

Selain itu lanjut Tamrin ,Kepemilikan tanah dari Ibu Susilawati tersebut diperoleh dari garapan sendiri dari Tahun 1988, Namun SKT atas nama Susilawati berubah alamat sesuai Keterangan yang terterah dalam SKT bahwa memiliji sebidang Tanah Kebun, Bangunan, Rumah dari Kayu yang berada di Jl. Al Khalik RT 13, RW 05, Kelurahan Betungan Kota Bengkulu yang dikeluarkan oleh lurah atas nama sahidin pada tanggal 26 Januari 2015 lalu.

“ Polimik tanah yang di sangketakan ini saya mencurigai kepada pihak PTUN yang menerima laporan tersebut hingga ke proses persidangan, sedangkan Surat Pernyataan  tanah yang digugat atas nama ibu Susilawati dari hasil garap Tahun 1978  beralamat di RT 1 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan di SKT Tahun 2015 yang dikeluarkan jauh dari tahun sertifikat induk dikeluarkan Tahun 1978 dan Lokasi Tanah nya juga berbeda”Jelas tamrin dengan nada geram

Baca Juga  Gubernur Rohidin Resmikan Kick off Publisitas Sensus Pertanian 2023

Sebagai lembaga pungsi kontrol sosial, Rahman Tamrin juga meminta kepada pihak PTUN untuk memproses sesuai dengan data administrasi yang diakui oleh pemerintah, dan sesuai dengan tahun serta tanggal pertanahan negara atau sertifikat pertanahan yang ada.,jangan menciptakan polimik sehingga cendrung tidak transparan.

“Saya sangat menyayangkan Pihak PTUN menerima dan memproses perkara ini Dan meminta pihak PTUN untuk menggagalkan Perkara Nomor 22/G/2021/PTUN Bengkulu, Karena tanah yang mempunyai sertifikat Induk pada Tahun 1978 tersebut akan didirikan yayasan anak yatim piatu yang bernama yayasan Al Amin Dharana Lastaryana, mengingat menyangkut hajat hidup orang banyak dan massa depan anak yatim,Sehingga Insya Allah Dalam Waktu Dekat Akan Dibangun Yayasan Anak Panti Asuhan,Tapi sekarang masih terhambat dengan perkara gugatan tersebut ” Tutupnya.

Baca Juga  Pelaksana Tugas Rektor IAIN Bengkulu Tinjau Pelaksanaan Ujian PMB Mandiri

Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas PTUN Bengkulu Martadinata mengatakan, memang itu sudah masuk kedalam sidang perkara, namun kita akan lihat putusannya pada tanggal 7 Februari nanti.

“Karena itu sudah masuk kedalam pokok perkara, jadi saya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan lebih dalam, pada intinya kita akan melihat putusannya pada tanggal 7 Februari nanti” Terangnya saat di konfermasi di ruang kerjanya Kamis 20/01/2022 (RN)

Share

Tinggalkan Balasan