KPU Provinsi Bengkulu Bakal Buka Balon Anggota DPRD Provinsi Untuk Pemilu 2024

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bakal membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024 pada 1 Mei 2023.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 3 /PL.01.4-PU/17/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. DOKUMEN PENGAJUAN
  2. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
  3. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan

Pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

  1. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Baca Juga  Rakerda RAPI 2024, Gubernur Rohidin: Ciptakan SDM Profesional, Terus Kolaborasi Dukung Kemajuan Daerah

Untuk waktu pengajuan sendiri sudah ditetapkan pada 1 hingga 13 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB saat jam kerja biasa. Sementara untuk hari terakhir 14 Mei 2023, dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Bengkulu Jalan Kapuas Raya No. 82 Kota Bengkulu.

Selain itu, ada juga persyaratan lain untuk Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini, meliputi:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Bengkulu  dapat mengajukan bakal calon Anggota

DPRD Provinsi Bengkulu apabila telah:

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik, Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Bersama Keluarga Coblos di TPS 22 Lingkar Barat

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

  1. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah,

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1), tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

  1. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
  2. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
  3. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
  4. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Provinsi Bengkulu mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulunya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan