Lebong, Beritarafflesia.com – Seorang sopir angkot berinisial AH (27) di Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu. Sopir angkot tersebut dilaporkan atas melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan penyandang disabilitas (tunawicara).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku AH menjemput korban dengan angkot miliknya. Kemudian, korban dibawa ke semak-semak perkebunan warga yang tak jauh dari jalan raya.
Disanalah korban dicabuli oleh terduga pelaku AH dengan cara diremas dan dihisap payudaranya.
“Laporan kita terima Senin 8 Agustus 2022, kemudian pada Selasa 9 Agustus 2022 sore, terduga pelaku kita tangkap,” terang Kasat Reskrim.
Petugas polres Lebong juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry milik terduga pelaku.(wfa)