MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang

Doc: MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang

Empat Lawang, Beritarafflesia.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang.

Putusan dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya perbedaan penafsiran terkait periodeisasi jabatan antara pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif . MK menegaskan bahwa Plt maupun pejabat pasti memiliki kedudukan yang setara , termasuk dalam masa jabatan yang dihitung dalam satu periode pemerintahan. Putusan ini merujuk pada sejumlah keputusan MK sebelumnya , yaitu: Nomor: 22/PUU-VII/2009, Nomor: 67/PUU-XVIII/2020, Nomor: 2/PUU-XXI/2023, dan Nomor: 129/PUU-XXII/2024 .

Kuasa Hukum H. Budi Antoni (HBA) dan Henny, Ralandenei Tampubolon , menyambut baik putusan MK ini. Dikatakannya Putusan ini memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menyertakan kembali pasangan HBA dan Henny dalam PSU.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan kemenangan ini dan mendukung pasangan calon HBA dan Henny dalam PSU,” tambahnya.

Disampaikan Ralandenei, PSU akan diselenggarakan dalam dua bulan ke depan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.

Baca Juga  Ini Harapan kepsek SD N 12 Sekayu Pada HUT PGRI & HGN K-76

“Dengan kemenangan ini, kami berharap demokrasi di Empat Lawang semakin kuat dan menghasilkan pemerintahan yang lebih kredibel,” tegasnya.

Selain memerintahkan PSU, MK juga mengeluarkan kebijakan konstitusional baru terkait periodeisasi jabatan kepala daerah . Keputusan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi UU Pilkada Nomor 16 Tahun 2020 .

“Kami berharap DPR RI segera merevisi undang-undang Pilkada agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang,” pungkas Ralandenei.

Sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa sejumlah keputusan KPU terkait hasil Pilkada Empat Lawang dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum .

“Maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Keputusan KPU Nomor 1.325 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan,” tegas Hakim. (Afs)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Antoni Paslon Bupati Empat Lawang Nyatakan Mosi Tak Percaya Terhadap Kinerja KPU 
PLN UP3 Ogan Ilir Resmi Tempati Kantor Baru
Tiba di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau Sumsel, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Cek Harga Bahan Pokok
Pembangunan Jalan dan Jembatan di Desa Mekarti Jaya(3b) Diduga Sangat Merugikan Negara
Pemasangan Lampu jalan tenaga Surya di desa sidomakmur diduga merugikan keuang negara alias ladang koroosi
Ketum OMBB Sorot Pekerjaan Dana Desa di Kecematan Kikim Lahat Terkesan Siluman
Diduga Jadi Ajang Korupsi Banyak Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek
Resmikan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih,Presiden Tekankan Ketersediaan Infrastruktur di Indonesia Harus Ditingkatkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:16 WIB

Budi Antoni Paslon Bupati Empat Lawang Nyatakan Mosi Tak Percaya Terhadap Kinerja KPU 

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:25 WIB

MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:54 WIB

PLN UP3 Ogan Ilir Resmi Tempati Kantor Baru

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:30 WIB

Tiba di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau Sumsel, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Cek Harga Bahan Pokok

Selasa, 19 Desember 2023 - 09:05 WIB

Pembangunan Jalan dan Jembatan di Desa Mekarti Jaya(3b) Diduga Sangat Merugikan Negara

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 12:41 WIB