Nasdem Calonkan Murman ke Provinsi, 2 Anaknya Maju Calon DPRD Seluma

Seluma,Beritarafflesia.com- Mantan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH, MH dipastikan maju pemilihan legislatif (Pileg) 2023 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Kemudian anaknya Memet juga maju sebagai calon DPRD Seluma.

Keduanya maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari partai Nasional Demokrat (NasDem). Yang mana diketahui Murman sebelumnya sudah berlabuh di partai tersebut.

Nasdem Calonkan Murman ke Provinsi, 2 Anaknya Maju Calon DPRD Seluma

Sugeng Zonrio, SH pengurus partai Nasdem yang juga merupakan Wakil I Ketua DPRD Seluma membenarkan hal tersebut. Dan untuk calon bupati dikatakannya nanti berdasarkan hasil pemilihan legislatif.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Penyampaian Pokir 30 Anggota Dewan Tahun 2023

“Memet Dapil I, Joresmin Dapil 4. Tapi baru wacana. Pak Murman DPRD Provinsi. Kalau untuk bupati masih belum sejauh itu kita yang jelas DPRD dulu,” kata Sugeng, kemarin

Kemudian sesuai dengan aturannya tidak ada masalah jika Murman Effendi mencalon DPRD Provinsi Bengkulu. Sekalipun dia belum lima tahun bebas dari tahanan masih tetap bisa maju

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Gelar Rapat Perdana Tahun 2023, dengan Agenda Raperda
Nasdem Calonkan Murman ke Provinsi, 2 Anaknya Maju Calon DPRD Seluma

.”Yang jelas kalau dari partai NasDem tidak ada halangan lagi. Dan untuk DPRD Provinsi kita akan mengisi penuh kuotanya yaitu lima kursi. Kalau target di Kabupaten kita minimal enam kursi,” jelasnya.

Lalu seperti yang diketahui dengan bergabungnya Murman Effendi dengan Partai NasDem turut mendongkrak elektablilitas Parpol NasDem. Hal itu lantaran Murman masih tetap diharapkan oleh masyarakat untuk dapat kembali memimpin Kabupaten Seluma. Dan dipastikan langkah Murman untuk maju ke DPRD Provinsi Bengkulu ini akan banyak dukungan dari masyarakat.

Baca Juga  Anggaran Belum Tersedia, Reses Masa Sidang Pertama 30 Anggota DPRD Seluma Terancam Tak Terlaksanakan

Sesuai dengan aturan mantan narapidana baru boleh maju sebagai kepala daerah minimal sudah bebas selama lima tahun. Namun untuk DPRD hal itu tidak berlaku.

Saat ini juga foto atau spanduk Murman Effendi sudah mulai banyak dipasang di sekitar Seluma.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan