OMBB Mintah KASN Tindaklanjuti Aduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang JPT di Pemkab Seluma

SELUMA – Beritarafflesia.com – Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), mintah Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), menindaklanjuti aduan dugaan penyalahgunan wewenang dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Seluma.

Desakan ini disampaikan OMBB, adanya laporan masyarakat terkait dugaan seleksi JPT di lingkungan Pemkab Seluma, adanya indikasi tidak sesuai aturan. Ini dikatakan Ketum OMBB MPN, M. Diamin.

“Kami dalam menjalankan fungsi kontrol sosial kemasyarakatan di lapangan, ada temuan di lapangan tentang ruang lingkup pekerjaan di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ,” katanya, Rabu (3/8/23).

Selaku Ormas, kata dia, berdasar dengan pengaduan masyarakat tanggal 2 Agustus 2023, pihaknya mengajukan aduan. Yakni pertama ada dugaan perbuatan melawan hukum. Dengan penyalahgunaan wewenang pada seleksi administrasi.

Baca Juga  Bupati Seluma Erwin Kunjungan Ke Kemendes PDTT

Sehingga terdapat peserta yang belum memenuhi persyaratan dan pengalaman jabatan bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki, kurang memenuhi syarat sesuai dengan PP 11/2017 dan perubahannya PP 17/2020.

Indikasi itu, lanjut Diamin, adanya peserta belum pernah menduduki jabatan di Bapenda dan baru saja menduduki jabatan sebagai kepala seksi, bisa lulus seleksi.

“Bahkan ada peserta yang belum mengikuti Diklat PIM 111, malah lulus seleksi administrasi di dua OPD. Ironis lagi, ada salah satu peserta diluluskan walau masih dalam proses hukum. Ini sangat aneh,” tegas Diamin.

Baca Juga  Tak Digubris Pemkab Seluma, LSM Pijar Lapor PT.Agri Andalas ke Mabes POLRI dan Kementerian

Jadi lanjut Diamin, ada beberapa hal yang perlu ditanyakan. Adalah proses seleksi administrasi dua hari yakni tanggal 30 – 31 Maret 2023, menghasilan keputusan yang terbaru. Sehingga tidak selektif menetapkan hasil seleksi administrasi JPT.

Kemudian waktu yang digunakan ufalam proses penelusuran jejak rekam peserta hanya selama tiga hari. Baik dari sudut pandang kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi kultural sesuai kompetensi jabatan yang tetapkan (PP 11/ 2017 dan PP 17/2020.

“Sebab itu penelusuran pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun bahkan tak pernah tugas di suatu jabatan yang dituju, tidak pernah sama sekali. Ini patal sekali,” ujar Diamin.

Baca Juga  Bupati Seluma, Kunjungi Kantor Camat Talo

Bagian lain, lanjutnya, diduga ada peserta JPT memiliki rekam jejak jabatan Integritas dan moralitas yang kurang baik. Ada juga tahap seleksi kompetensi assessment hanya digelar dua hari. Waktu itu tempat di Hotel X-tra Bengkulu. Dan banyak lagi masalah lainnya soal hasil seleksi JPT di Pemkab Seluma.

“Berkaca dari fakta-fakta di atas, maka pelantikan pejabat eselon II yang dilaksanakan Bupati Seluma pada 28 April 2023 lalu, kami nilai tergesa-gesa serta banyak syarat kepentingan,” demikian Diamin.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan