Seluma, Beritarafflesia.com- Dewan perwakilan rakyat darah (DPRD) Seluma menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi, bertempat di ruang rapat paripurna, Rabu (11/11/2020).
Adapun 4 (empat) Raperda Tahun 2020. Yaitu :
- Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah.
- Raperda tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
- Raperda tentang perubahan perda no. 6 thn 2011 tentang restribusi jasa umum.
- Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (csr).
Rapat di Pimpin oleh Ketua Dprd Kab. Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos di dampingi Wakil Ketua 1 Sugeng Zonrio, SH dan Wk II Ulil Umidi, S.Sos. M.Si dan 18 Anggota Dprd Kab. Seluma.
Rapat juga dihadiri Mandat Bupati Seluma Penjabat Sekda Seluma Drs. Supratman, MM, Forkopimda, Asisten dan Eselon II Kab. Seluma.
Delapan Fraksi Setuju terhadap Raperda menjadi peraturan daerah tahun 2020, dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. (ADV).