Penyaluran Bantuan BLT -DD ke-26 KPM Desa Selubuk BU
Bengkulu Utara,Beritarafflesia.Com – Pemerintah Desa selubuk Kecamatan air napal Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Bulan – April – Mei – Juni Tahun 2023, bertempat di kantor desa, selasa (13/6/2023)
Penyaluran BLT DD tahun 2023 kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat ini masing- masing menerima senilai Rp.300.000,- per bulan.
Kendati demikian masing- masing KPM menerima BLT-DD selama 3 bulan Rp 900.000 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Yang hadir pada kegiatan tersebut yakni Kepala Desa Nopi Afriansyah Camat Amir Mahmud kasi PMD Boby ketua BPD Edon Doni
Bhabinkamtibmas Perangkat Desa Sekretaris Santi Fitri s.pd Kaur keuangan Hendra St kasi Kesos Riza Umami kasi pelayanan Ewis kadun 1 Eko Yuni putra kadun 2 Eko Saputra kadun 3 Ulul Azmi serta 26 Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Desa Selubuk
Dari keteramgan Kepala Desa Muslih dirinya berharap kepada warga penerima BLT DD tahun 2023p agar Bantuan pemerintah ini dimanfaatkan dengan baik dan jangan di salah gunakan.
” Saya berharap kepada warga penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD tahun 2023 ini agar di pergunakan sesuai kebutuhan, serta ketentuan yang ada. Jadi pergunakanlah bantuan BLT-DD ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” Hapap kades Muslih
Terlebih lagi Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD ini sesuai yang ditentukan didalam Musyawarah Desa Khusus penetapan penerima BLT-DD.
“Jadi keluarga penerima manfaat BLT-DD hari ini adalah orang-orang terpilih, sesuai hasil kesepakatan pada saat musdesus bulan lalu.” Ujarnya
Diketahui Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
” Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 bahwa Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.”Terang Muslih
Dalam hal ini Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT-DD Desa selubuk berjalan dengan lancar. Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang menerima BLT-DD sangat menerima manfaat. Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini masyarakat sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari (Nardi)