Pemprov Bengkulu Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi SE

Bengkulu, Beritarafflessia.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Sektor Konstruksi, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Selasa  (15/12).

Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti adanya Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jaminan sosial dan juga surat edaran gubernur mengenai jasa konstruksi agar seluruh pekerja konstruksi memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga  Roadshow Offline Gerakan 1000 Startup Digital di Provinsi Bengkulu

“Agar bila terjadi resiko sosial berkaitan dengan  kecelakaan kerja dan juga kematian akibat dari pekerjaan yang mereka emban, para pekerja tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja,” jelas Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani, saat membuka secara resmi Sosialisasi Surat Edaran Gubernur, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Selasa  (15/12).

Baca Juga  Kembali, Ambulance Pemkot Antarkan Jenazah Warga Ke Tapanuli Utara

Lebih lanjut disampaikannya, dengan adanya Pergub tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk itu, mantan Kabiro Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu ini meminta kepada seluruh Kepala BPKAD kabupaten/kota yang mengikuti sosialisasi, agar dapat memfilter dan memastikan sebelum kegiatan proyek dilakukan perusahaan jasa konstruksi telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja nya.

Baca Juga  Harga TBS Sawit Minggu ke-2 Desember Turun

Ditambahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M. Imam Saputra, dengan sosialisasi ini diharapkan para kontraktor yang bekerja dibidang konstruksi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berharap dengan surat edaran Gubernur Bengkulu ini dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor konstruksi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Share

Tinggalkan Balasan