Penasehat Hukum Apriansyah Soroti Dugaan Kesalahan Prosedural Rekayasa dalam Kasus Asusila

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto,/ Penasehat Hukum (PH) Rizky Dini Hasanah, S.H.,

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Penasehat Hukum (PH) Rizky Dini Hasanah, S.H., menyoroti dugaan kesalahan prosedural dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan tindak pidana asusila.

Dini menyampaikan hal tersebut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (14/9/2026). Sidang tersebut diajukan untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan terhadap kliennya, termasuk penetapan sebagai tersangka.

Menurut Dini, kliennya diduga melanggar pasal terkait tindak pidana perkosaan. Dalam sidang perdana, agenda persidangan adalah pembacaan permohonan praperadilan.

“Hari ini kita sidang praperadilan terhadap klien saya. Beliau dituduhkan tentang pasal perkosaan. Agendanya adalah pembacaan gugatan,” ujar Dini.

Ia menjelaskan, upaya hukum tersebut ditempuh untuk menguji apakah seluruh proses penetapan tersangka terhadap kliennya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga akan menguji penerbitan surat yang menetapkan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dini menilai pemeriksaan terhadap prosedur hukum merupakan hal penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita ingin melihat sejauh mana proses ini sudah dilakukan, karena kami melihat ada indikasi kesalahan prosedural, jangan hanya menuruti asumsi dari pelapor saja., maka setiap orang berhak mendapat keadilan sesungguhya” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Sambut Baik Event Kejurda Tenis Meja

Dini menyebut, Sidang praperadilan merupakan sarana hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka dan tindakan lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Sidang praperadilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap kliennya.

Selain itu, persidangan menjadi ruang bagi pihak pemohon dan termohon untuk menyampaikan dalil, bukti, serta tanggapan masing-masing di hadapan hakim

Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan berlangsung secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karna kejanggalan pada proses penetapan tersangka ini terkesan di paksakan. Bahkan pada tahapan sidang selanjutnya Penasehat hukum apriansyah meminta pembuktian alat bukti dan keabsahan para saksi- saksi.

Hingga sidang perdana digelar, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan praperadilan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan akan ditentukan melalui putusan hakim.
Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan bukti dalam persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(Phr)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu
Undangan Pengajian dan Peluncuran Gerakan Nasional Wajib Halal Oktober 2026
Dukung Guru Melek Teknologi AI, Wagub Mian Dorong Bengkulu Harus Sejajar dengan Provinsi Lain
Pemprov dan TNI Matangkan Karya Bakti Skala Besar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB