Perluasan Lahan TPA Akan Direalisasikan Pada Tahun 2025

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perluasan Lahan TPA Akan Direalisasikan Pada Tahun 2025

Bengkulu,Beritarafflesia..Com-Usulan dana untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Bengkulu seluas 5 hektar baru akan direalisasikan pada tahun 2025 mendatang. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menyatakan bahwa hal ini belum memungkinkan untuk dilaksanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini. Usulan anggaran yang cukup besar, mencapai Rp 5 miliar, menjadi salah satu alasan utama penundaan tersebut.

Berdasarkan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan ini memungkinkan untuk dianggarkan dalam APBD murni tahun 2025. “Terkait rencana pembelian atau penambahan lahan TPA itu memang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengajukan di renjab perubahan. Tapi karena anggarannya cukup besar hampir Rp 5 miliar, mungkin dana kita belum tersedia di APBD perubahan. Kemarin di rapat TAPD sudah disimpulkan nanti kita tampung di APBD induk/murni 2025,” jelas Medy pada Rabu (31/7/24).

Medy juga menambahkan bahwa rencana pengadaan lahan TPA yang telah disusun DLH beserta penilaian harganya berlaku selama 6 bulan. Oleh karena itu, jika dianggarkan pada awal tahun 2025, masih dapat terkejar dan rencana pengadaan tersebut masih relevan. Perluasan lahan TPA di Kelurahan Air Sebakul ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kota Bengkulu, mengingat tempat pembuangan akhir sampah di kota tersebut sudah mencapai kapasitas maksimum dan bahkan overload.

Anggaran sebesar Rp 5 miliar tersebut masih merupakan perkiraan awal. Pemerintah akan melakukan penilaian harga tanah melalui tim appraisal untuk menentukan harga pasti lahan yang akan dibebaskan. “Perluasan hektare ini sendiri diperlukan agar bisa dibangun TPA dengan konsep sanitary landfill. TPA sanitary landfill adalah TPA dengan sistem membuang sampah di tanah yang cekung, kemudian dipadatkan dan ditimbun dalam tanah,” terang Medy.

Baca Juga  Jangan Sampai Tidak Tahu!! Dukcapil Kito Tetap Buka Pelayanan di Hari Libur Nasional

Selama ini, TPA Air Sebakul belum menerapkan konsep sanitary landfill, melainkan masih menggunakan sistem open dumping, yaitu membuang sampah di tempat terbuka tanpa pengolahan apapun. Dengan perluasan lahan dan penerapan konsep sanitary landfill, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Bengkulu akan lebih baik dan sesuai dengan standar lingkungan yang lebih ramah.

Selain itu, Medy juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah agar lebih efisien dan efektif. Perluasan lahan TPA ini merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya lahan yang lebih luas dan sistem pengelolaan yang lebih modern, diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah yang selama ini menjadi kendala di Kota Bengkulu.

Dengan alokasi anggaran yang tepat dan perencanaan yang matang, diharapkan proyek perluasan lahan TPA ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kota Bengkulu. Pemerintah Kota Bengkulu juga mengharapkan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak agar proyek ini dapat terealisasi sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru