Pimpin Apel Pagi di Pemda Bengkulu Selatan, Rohidin Tegaskan Fungsi dan Wewenang Gubernur dalam Pemerintahan

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpin Apel Pagi di Pemda Bengkulu Selatan, Rohidin Tegaskan Fungsi dan Wewenang Gubernur dalam Pemerintahan

Pimpin Apel Pagi di Pemda Bengkulu Selatan, Rohidin Tegaskan Fungsi dan Wewenang Gubernur dalam Pemerintahan

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan terkait dengan fungsi dan wewenang gubernur yang melekat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat saat pimpin apel pagi di halaman Kantor Pemda Bengkulu Selatan, 05/09/2023.

“Tugas gubernur itu, mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan. Jika selama ini lebih terkesan seremonial saja, sekarang diminta, gubernur melalui OPD teknis untuk turun langsung, sejauh mana tugas pembantuan itu dilaksanakan di lapangan,” terang Gubernur di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ketua DPRD Bengkulu Selatan serta para Camat se-Bengkulu Selatan.

Lebih lanjut Rohidin menegaskan tugas, fungsi dan kewenangan gubernur untuk memonitoring serta melakukan evaluasi dan supervisi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan APBD di setiap kabupaten dan kota. Terkait dengan kewenangan gubenur bahwa gubernur bertindak selaku wakil dari pemerintah pusat dapat menyetujui dan membatalkan peraturan daerah.

“Kemudian tugasnya lagi, gubernur melakukan montoring, evaluasi dan supervisi. Ini kekuatan tiga kata fungsinya jelas sekali. Yang ketiga kita melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah.”

“Peraturan daerah apa yang diatur oleh gubernur, yang pertama terkait APBD dan APBD Perubahan, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelaksanaan APBD. Itu tugas kepala daerah, dalam hal ini gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.”

“Nah kewenangannya apa? Kalau ada tugas ada kewenangan bapak ibu sekalian, yang pertama gubernur itu mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau membatalkan peraturan daerah.”

“Hati-hati. Sudah tiga aturan daerah yang saya batalkan, tapi kepala daerah tetap tidak mengikuti apa yang diarahkan gubernur.”

“Ketika saya sudah mencabut, itu bukan tangannya Rohidin. Itu sudah dikonsultasikan ke Mendagri, materinya dibahas dan setujui untuk dicabut,” tegas Gubernur Rohidin.

Baca Juga  Komisi IX DPR RI Kunker di Bumi Rafflesia,Gubernur Rohidin Dorong Tenga Kerja Terima Jaminan Sosial

Gubernur Rohidin juga menyampaikan arahan kepada seluruh Camat, akan pentingnya menyelesaikan masalah sebelum meninggalkan atau pada saat habis masa jabatan, agar tidak menimbulkan suatu permasalahan.

“Nah, catatan dan poin penting yang ingin saya sampaikan terkait kewenangan pelaksanaan supervisi. Di seluruh wilayah Bengkulu sudah saya rekap, terkait dengan pemberhentian perangkat desa. Jangan sampai meninggalkan persoalan ketika mengakhiri masa jabatan, hati-hati.”

“Saya lihat dan sudah saya rekap, beberapa kepala desa atas persetujuan camat memberhentikan perangkat desa, tanpa prosedur. Sudah kita batalkan, namun tetap melantik yang baru, tidak mengikuti gubernur.”

“Ya silahkan jika bapak ibu tetap tidak mau mengikuti, ya silahkan. Tapi nanti pasti akan dapat dampaknya. Itu akan jadi temuan, jika ada pemeriksaan, ini ga berhak orang ini mendapatkan, karena sudah gubernur batalkan.”

“Maka sekali lagi saya minta kepada camat, boleh berhentikan perangkat desa, tapi minta berita acara dari inspektorat, tegurannya seperti apa, berita acaranya seperti apa, sehingga dengan kesalahan itu dia mendapatkan hukuman yang terberat, berupa pemberhentian,” jelas mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini.

Di penutup arahannya, Gubernur Rohidin menekankan untuk betul-betul menjadikan hal tersebut perhatian, khususnya terkait dengan peraturan daerah yang sudah dibatalkan oleh gubernur.

Selepas apel pagi, Gubernur Rohidin melanjutkan dengan menggelar rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati serta ketua DPRD Bengkulu Selatan di ruangan kerja Bupati Bengkulu Selatan untuk membahas pembangunan di kabupaten dan kota.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru

Rejang Lebong

BPJN Bengkulu Mulai Pembangunan Jalan Air Duku – Tower

Jumat, 6 Nov 2026 - 07:51 WIB