Polda Bengkulu Tegas Bubarkan Kerumunan Yang Berpotensi Langgar Prokes Covid-19

BENGKULU, Beritarafflesia.com – Kapolri telah mengeluarkan perintah kepada jajarannya melalui Surat Telegram bernomor: ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020. Surat telegram itu sebagai pedoman penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi pencegahan covid-19.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan efektivitas pencegagan dan pengendalian covid-19. Bagi jajaran Polri sendiri STR Kapolri itu diharapkan dapat terus mengawal hasil-hasil ikhtiar seluruh komponen bangsa dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Mendadak 'Nokok Dhol' Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H 2023

Senada dengan Kapolri, Kabid Humas Polda Bengkulu selama operasi Aman Nusa II terus bertindak dan bersikap tegas terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.

“Polri tidak boleh kendor untuk menindak siapapun para pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya, Sabtu (21/11/2020)

Polda Bengkulu beserta Polres jajaran membubarkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Belum lama ini Polres Bengkulu membubarkan acara seni yang dilaksanakan di taman budaya kota Bengkulu. Berdasarkan pengamatan petugas, protokol kesehatan Covid-19 tidak dijalankan secara sempurna. Dengan terbitnya surat telegram Kapolri dan adanya penyegaran-penyegaran pimpinan di jajaran Polda diharapkan menjadi energi baru bagi peningkatan efefktifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di tanah air.

Baca Juga  Bayar Matrial Bangunan Pakai Cek Kosong, Developer Perumahan Dibui

Selama operasi Aman Nusa II untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 sejak 19 Maret sampai September, Polri telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 4.091.339 kegiatan.

Polri juga tercatat sudah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19 sebanyak 52.077.210 kegiatan, publikasi humas terkait pencegahan covid-19 sebanyak 60.235.000 kegiatan, dan penyemprotan desinfektan sebanyak 16.781.000 kegiatan.

Baca Juga  Tahun 2024 RS M.Yunus Komitmen Siap Melayani Pasien Kardiovaskular Secara Terpadu

Seluruh kegiatan Polri baik preemtif, preventif dan penindakan hukum terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 patutlah diapresiasi oleh semua pihak.

Share

Tinggalkan Balasan