Reaksi cepat Kepala Bapas Bengkulu Cabut Asimilasi Klien DA

- Penulis

Senin, 23 Agustus 2021 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi  kabidnya langsung Reaksi cepat koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mencabut asimilasi terhadap Warga Binaan akibat mengulangi perbuatan yang sama.
Bengkulu Bapaslu, Beritarafflesia.com – Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi turun langsung beserta tim Bapas Reaksi cepat guna melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan menjadi dasar membuat usulan pencabutan asimilasi. Senin, 23/08/2021.
Pemuda berinisial DA warga Panorama Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, yang baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Bengkulu setelah menerima program asimilasi, mengulangi perbuatannya. Mendengar hal itu Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, langsung mengambil tindakan untuk usulan pencabutan Asimilasi.
“Segera berkoordinasi dengan Penyidik dan melakukan pemeriksaan sebagai dasar usulan pencabutan asimilasi” Kata Resman Hanafi, Kepala Bapas Bengkulu.
Koordinasi yang terjalin baik selama ini memastikan informasi dari penyidik segera dapat kami tindak lanjuti. Sesaat mendapat info dari tim Polda dan membaca berita media, Kepala Bapas Bengkulu melakukan reaksi cepat.
DA merupakan klien assimilasi di rumah untuk pencegahan penyebaran Covid 19 dari Lapas Kelas II A Bengkulu. DA diserah terima asimilasi dari Bapas Kelas II Bengkulu, pada 2 Agustus 2021 dengan kasus Narkotika dan untuk pengawasan dilakukan oleh PK Muda Solatiah. DA diamankan kembali dengan kasus serupa pada Sabtu (21/8), malam sekitar pukul 21.00.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan mengusulkan pencabutan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, maka yang bersangkutan tetap kembali menjalani sisa pidananya tanpa menghitung lamanya menjalani asimilasi. Selain itu ybs juga mendapatkan Sanksi diberikan kepada narapidana asimilasi yang melanggar hukum yaitu berupa :
1. Pencabutan asimilasi atas rekomendasi bapas.
2. Menjalani tutupan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 x 6 hari, apabila belum menunjukan perbaikan perilaku.
3. Di catat pada buku Register F, berakibat tidak mendapatkan /dicabut untuk mendapatkan remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
4. Selama menjalani asimilasi tidak dihitung menjalani pidana.
5. Mendapat pidana baru dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.(Rian)
Share
Baca Juga  Ketua MUI Lebong Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas,dan Apresiasi Kinerja Polri 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru