SE Gubernur Terbaru: Tempat Wisata Ditutup, Mudik Diizinkan Antar Kota Kabupaten di Provinsi Bengkulu

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampiran surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu Gubernur, Rohidin Mersyah

 

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Edaran No 003.2/594/BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu tertanggal 30 April 2021.

Berdasarkan Surat  Edaran   Ketua Satuan Tugas  Penanganan Covid-19  Nasional Nomor  13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah  dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus  Disease 2019  (COVID-19).

Selama  Bulan  Suci  Ramadhan  1442  Hijriah, Adendum Surat Edaran   Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 • tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah serta Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 800/476/BKD/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa untuk mencegah dan menimalisir penyebaran COVID-19, maka diminta kepada saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan mudik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu, untuk daerah yang kasus Covid-19 resiko rendah dan  resiko sedang dengan tetap  menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
  2. Untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan.
  3. Menutup sementara loket-loket kendaraan umum di terminal.
  4. Melarang angkutan umum untuk beroperasi dari tanggal 12 s.d.  16 Mei 2021.
  5. Menutup sementara.tempat-tempat wisata dari tanggal 12 s.d.  16 Mei 2021.
  6. Tetap mematuhi protokol kesehatan.
  7. Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan agar Bupati/Walikota  memberdayakan dan  memfungsikan  Satgas  penanganan  COVID-19  sampai  ke tingkat desa/kelurahan.
  8. Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga  Rektor Bersama Civitas Akademika IAIN Bengkulu

Dengan kita tidak mudik bisa mengurangi penyebaran Covid-19. Karena seperti yang kita keetahui sekarang covid-19 mengalami peningkatan, sayangi keluarga kita dengan tidak mudik serta selalu mengikuti Prokes, jaga jarak, cuci tangan serta menghindari kerumunan. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru