Sekda Kepahiang Larang Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bukan Tanpa Alasan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Kabupaten Kepahiang menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan larangan dinas luar bagi pejabat. Maka, bagi pejabat-pejabat yang masih memaksakan diri melakukan perjalanan dinas luar daerah akan dikenakan dengan sanksi tegas.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH Selasa 2 Agustus 2025, larangan perjalanan dinas ke luar daerah bukan tanpa alasan.

Sebab, kondisi nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja, terjadi aksi demonstrasi hampir di seluruh wilayah.

“Situasi nasional sedang tidak baik-baik saja, larangan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ini instruksi resmi dari Kemendagri, daerah harus mematuhi itu,” jelas Sekda.

Larangan perjalanan dinas ke luar daerah ini, kata Sekda, tidak hanya berlaku terhadap pejabat saja, tetapi juga ASN. Jika nantinya ditemukan masih ada pejabat ASN yang memaksakan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Pejabat ASN yang memaksakan diri untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah nantinya akan dikenakan sanksi administratif terkait dengan disiplin ASN,” ujar Sekda.

Akan tetapi, tambah Sekda, jika perjalanan dinas masih bisa dilakukan pejabat apabila kondisinya mendesak dan penting. Itupun harus berdasarkan izin dari Bupati Kepahiang, bagi ASN yang urgent akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. (BR)

Share
Baca Juga  Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat
KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar
Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025
Pemdes Sido Makmur Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan Desa TA 2026
Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Patroli Blue Light Satlantas Polres Kepahiang, Polisi Hadir Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Malam Hari
Polsek Kepahiang Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C di Wilayah Hukum Kepahiang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28 WIB

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:57 WIB

KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:37 WIB

Pemdes Sido Makmur Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan Desa TA 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 15:42 WIB

Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru