Kepahiang, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Kabupaten Kepahiang menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan larangan dinas luar bagi pejabat. Maka, bagi pejabat-pejabat yang masih memaksakan diri melakukan perjalanan dinas luar daerah akan dikenakan dengan sanksi tegas.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH Selasa 2 Agustus 2025, larangan perjalanan dinas ke luar daerah bukan tanpa alasan.
Sebab, kondisi nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja, terjadi aksi demonstrasi hampir di seluruh wilayah.
“Situasi nasional sedang tidak baik-baik saja, larangan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ini instruksi resmi dari Kemendagri, daerah harus mematuhi itu,” jelas Sekda.
Larangan perjalanan dinas ke luar daerah ini, kata Sekda, tidak hanya berlaku terhadap pejabat saja, tetapi juga ASN. Jika nantinya ditemukan masih ada pejabat ASN yang memaksakan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Pejabat ASN yang memaksakan diri untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah nantinya akan dikenakan sanksi administratif terkait dengan disiplin ASN,” ujar Sekda.
Akan tetapi, tambah Sekda, jika perjalanan dinas masih bisa dilakukan pejabat apabila kondisinya mendesak dan penting. Itupun harus berdasarkan izin dari Bupati Kepahiang, bagi ASN yang urgent akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. (BR)












