Sekda Kepahiang: Sebut PPPK yang Direkrut Adalah Paruh Waktu Ada di Tangan BKN

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, Beritarafflesia.com.- Dalam Tahapan rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang memasuki tahapan akhir, yakni pengusulan Nomor Induk (NI).

Meski yang direkrut Pemkab Kepahiang saat ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Sebab, lantaran sejak awal tahapannya, Pemkab Kepahiang tidak mengusulkan formasi PPPK penuh waktu, namun atas intruksi BKN dan KemenPANRB dan dalam rangka penataan tenaga honorer, Pemkab Kepahiang diminta untuk melaksanakan tahapan rekrutmen PPPK dalam formasi tampungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan hasil akhir penetapan NI merupakan ranahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Iya, yang direkrut ini adalah PPPK paruh waktu, tetap saja keputusan akhirnya ditangan BKN. Pemkab Kepahiang juga masih menunggu keputusan BKN dalam hal ini terkait dengan penetapan nomor induk,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, alasan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan intruksi BKN, dimana penataan tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara. Dimana, sesuai dengan regulasi dan ketentuannya, pada tingkat Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait penghapusan tenaga honorer.

“Pemkab Kepahiang nanti hanya ada PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing saja, nah untuk PPPK ini ada penuh waktu dan ada paruh waktu, dimana sistem penggajiannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Yaitu, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari besaran gaji mereka saat honorer lalu,” jelas Sekda.

Dalam ketentuannya, skema PPPK paruh waktu dijelaskan Sekda tidak dapat diganti sewaktu-waktu oleh Pemerintah Kabupaten, lantaran ranah databasenya pada Badan Kepegawaian Negara. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat melakukan evaluasi kinerja, apabila PPPK paruh waktu bersangkutan berkinerja tidak maksimal atau melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (BR)

Share
Baca Juga  Serah Terima Jabatan, Bupati Zurdinata Komitmen Atasi Angka Kemiskinan di Kepahiang

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Dinas PUPR Kepahiang Mulai Pematangan Lahan Pembangunan Taman Kota
RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026
Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034
Pemdes Barat Wetan Kepahiang Rutin Gelar Posyandu, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang Semangat Mengikuti Upacara HUT RI ke-81 2026
Pemkab Kepahiang Gelar Rapat Paripurna Matangkan Persiapan HUT  Kemerdekaan RI Ke-81 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Dinas PUPR Kepahiang Mulai Pematangan Lahan Pembangunan Taman Kota

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB