Sekda Kepahiang: Sebut PPPK yang Direkrut Adalah Paruh Waktu Ada di Tangan BKN

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, Beritarafflesia.com.- Dalam Tahapan rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang memasuki tahapan akhir, yakni pengusulan Nomor Induk (NI).

Meski yang direkrut Pemkab Kepahiang saat ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Sebab, lantaran sejak awal tahapannya, Pemkab Kepahiang tidak mengusulkan formasi PPPK penuh waktu, namun atas intruksi BKN dan KemenPANRB dan dalam rangka penataan tenaga honorer, Pemkab Kepahiang diminta untuk melaksanakan tahapan rekrutmen PPPK dalam formasi tampungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan hasil akhir penetapan NI merupakan ranahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Iya, yang direkrut ini adalah PPPK paruh waktu, tetap saja keputusan akhirnya ditangan BKN. Pemkab Kepahiang juga masih menunggu keputusan BKN dalam hal ini terkait dengan penetapan nomor induk,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, alasan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan intruksi BKN, dimana penataan tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara. Dimana, sesuai dengan regulasi dan ketentuannya, pada tingkat Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait penghapusan tenaga honorer.

“Pemkab Kepahiang nanti hanya ada PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing saja, nah untuk PPPK ini ada penuh waktu dan ada paruh waktu, dimana sistem penggajiannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Yaitu, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari besaran gaji mereka saat honorer lalu,” jelas Sekda.

Dalam ketentuannya, skema PPPK paruh waktu dijelaskan Sekda tidak dapat diganti sewaktu-waktu oleh Pemerintah Kabupaten, lantaran ranah databasenya pada Badan Kepegawaian Negara. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat melakukan evaluasi kinerja, apabila PPPK paruh waktu bersangkutan berkinerja tidak maksimal atau melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (BR)

Share
Baca Juga  Pemilihan Ketua OSIS SMPN 01 Kepahiang Dilakukan Secara Voting

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepahiang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2026
Sat Intelkam Polres Kepahiang Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa Lewat Kegiatan SHERBA ITAM
Pemdes Nanti Agung Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026
Pemdes Sinar Gunung Gelar Musyawarah RKP Desa dan Sosialisasi APBDes 2026
Kapolres Kepahiang Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Tebat Karai
Pemdes Meranti Jaya Gelar Titik Nol, Tandai Dimulainya Program Dana Desa 2025
Pemdes Karang Endah Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan dan Sosialisasi APBDes 2026
Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:45 WIB

Polres Kepahiang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Sat Intelkam Polres Kepahiang Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa Lewat Kegiatan SHERBA ITAM

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pemdes Nanti Agung Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Pemdes Sinar Gunung Gelar Musyawarah RKP Desa dan Sosialisasi APBDes 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:23 WIB

Kapolres Kepahiang Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Tebat Karai

Berita Terbaru