Sempat Buron 2 Hari,Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Tiri di Ringkus Polres Benteng

Bengkulu Tengah449 Dilihat

Foto/ Polres Benteng Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Tiri di Desa Talang Empat

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com.-  Polres Bengkulu Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap anak tiri korban Pebriansyah, warga talang empak kabupaten Bengkulu tengah.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/83/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 5 November 2025, kasus ini kemudian menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Baca Juga  SMSI Bengkulu Tengah Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Bahas Penguatan Kemitraan dan Akses Informasi

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Sabandi, lahir di Karang Are pada 21 Juni 1973, berprofesi sebagai petani atau pekebun, dan beralamat di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penangkapan terhadap Sabandi dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari informasi warga yang melihat bekas puntung rokok baru di sekitar lokasi persembunyian.

Merasa curiga, warga segera melaporkan temuan tersebut kepada tim yang sedang melakukan pengintaian di sekitar area tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, tim polres benteng bersama masyarakat segera melakukan penyisiran dan pengepungan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di salah satu pondok milik warga setempat. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif terhadap petugas.

Baca Juga  Operasi Zebra 2025: Ratusan Pelanggar Terjaring, Polisi Pertegas Disiplin Berlalu Lintas

Setelah diamankan, Sabandi langsung dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju singlet berlumuran darah, satu celana pendek jeans warna biru, dua unit telepon genggam, sepasang sandal merk Swallow warna hitam, dan satu batang kayu dengan ujung tajam sepanjang sekitar satu meter yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Wabup Tarmizi Lepas Tim Voli PBVSI Bengkulu Tengah ke Kejuaraan Kapolda Cup 2025

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Bengkulu Tengah. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.”(Rizon)

Share