Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Benteng

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Polisi saat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Benteng

Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com, – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kegiatan Tahap II tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah dan berkaitan dengan enam tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka yang diserahkan berinisial AG, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Penyerahan tersangka dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah beserta STNK, jaket dan kaus berwarna hitam, helm, tas, tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, jam tangan, kotak jam tangan, kotak pensil, serta satu unit speaker.

Baca Juga  Pejabat  Bupati BU Heriyandi Roni Dijadwalkan Sholat Ied di Pendopo

Selain itu, turut diserahkan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, berupa pahat, pisau, pelat kunci, beberapa set cantolan gembok, serta sejumlah gembok dengan berbagai merek dan ukuran. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara pada tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menyatakan berkas perkara lengkap melalui surat Nomor B-1567/L.7.19/Eoh.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Unit Pidum yang terlibat terdiri atas Briptu H.K. Manulang, S.H., Briptu Hose Juwandi, S.H., Briptu Aziz Pratama, dan Briptu Defri Wiraguna, S.H.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai dengan tahapan peradilan pidana yang berlaku.”(Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Rangka HUT) ke-81 2026, Diklat Calon Paskibraka Benteng Resmi Dimulai
Pemkab Benteng Terima Kunjungan dari KP2MI
Selamatkan Mangrove Untuk Masa Depan: Bupati Benteng Pimpin Pelestarian Kawasan Pesisir
Paripurna DPRD Benteng, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
SMSI Benteng Soroti Ketimpangan Anggaran Publikasi Media di Lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sekwan Bengkulu Tengah Belum Cair, Pegawai Mengaku Kecewa
PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan
Bengkulu Tengah Rayakan HUT ke-18, Bupati Ajak Wujudkan Daerah Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Benteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dalam Rangka HUT) ke-81 2026, Diklat Calon Paskibraka Benteng Resmi Dimulai

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:16 WIB

Pemkab Benteng Terima Kunjungan dari KP2MI

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:38 WIB

Selamatkan Mangrove Untuk Masa Depan: Bupati Benteng Pimpin Pelestarian Kawasan Pesisir

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:01 WIB

Paripurna DPRD Benteng, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru