Foto/ Polisi saat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Benteng
Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com, – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kegiatan Tahap II tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah dan berkaitan dengan enam tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka yang diserahkan berinisial AG, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Penyerahan tersangka dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah beserta STNK, jaket dan kaus berwarna hitam, helm, tas, tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, jam tangan, kotak jam tangan, kotak pensil, serta satu unit speaker.
Selain itu, turut diserahkan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, berupa pahat, pisau, pelat kunci, beberapa set cantolan gembok, serta sejumlah gembok dengan berbagai merek dan ukuran. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara pada tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menyatakan berkas perkara lengkap melalui surat Nomor B-1567/L.7.19/Eoh.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Unit Pidum yang terlibat terdiri atas Briptu H.K. Manulang, S.H., Briptu Hose Juwandi, S.H., Briptu Aziz Pratama, dan Briptu Defri Wiraguna, S.H.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai dengan tahapan peradilan pidana yang berlaku.”(Rizon)












