Terungkap, Hasil Korupsi Anggaran BBM DPRD Seluma Untuk Bayar Cicilan Bank

BENGKULU,BERITARAFFLESIA.COM-Sidang perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Senin 3 April 2023.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dwi Purwanti SH ini mendengarkan keterangan 4 saksi yaitu dari Bank Bengkulu Cabang Tais, Rudi Septadi dan Ade Mahmud, sopir pribadi terdakwa Ulil Umidi Abiyutama Amin, dan Manager SPBU Betungan,Beritarafflesia.com- Budi Irawan yang dihadirkan oleh JPU Kejati Bengkulu.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Kab. Seluma, Rapat Dengar Pendapat dan  Jajaran Manajemen RSUD Tais

Dua saksi dari Bank Bengkulu dihadirkan terkait cicilan Bank para terdakwa yang diduga dibayarkan menggunakan dana bantuan BBM.

Sedangkan Budi Irwan menerangkan terkait struk BBM yang diperoleh sejumlah saksi sebelumnya dari SPBU Betungan.

Baca Juga  DPRD Seluma Gelar Paripurna Peresmian PAW dan Sumpah Janji Masa Jabatan 2019-2024

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahlal Hudarahma menerangkan berdasarkan keterangan saksi, ternyata dana bantuan BBM yang digunakan para terdakwa memang tidak sesuai peruntukkannya yaitu membayar pinjama kredit.

“Dari keterangan saksi Bendahara Pengeluaran sebelumnya, pembayaran pinjaman kredit sebesar Rp 18 juta dari para terdakwa, ada diambil dari uang bantuan BBM, itu yang menjadi persoalan, dana tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua Dewan Kabupaten Seluma Tunda Pembayaran Listrik, Kinerja PLN Tais sangat Buruk

Seperti diketahui, para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 diantaranya mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi, dan mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan