BENGKULU,BERITARAFFLESIA.COM-Sidang perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Senin 3 April 2023.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dwi Purwanti SH ini mendengarkan keterangan 4 saksi yaitu dari Bank Bengkulu Cabang Tais, Rudi Septadi dan Ade Mahmud, sopir pribadi terdakwa Ulil Umidi Abiyutama Amin, dan Manager SPBU Betungan,Beritarafflesia.com- Budi Irawan yang dihadirkan oleh JPU Kejati Bengkulu.
Dua saksi dari Bank Bengkulu dihadirkan terkait cicilan Bank para terdakwa yang diduga dibayarkan menggunakan dana bantuan BBM.
Sedangkan Budi Irwan menerangkan terkait struk BBM yang diperoleh sejumlah saksi sebelumnya dari SPBU Betungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahlal Hudarahma menerangkan berdasarkan keterangan saksi, ternyata dana bantuan BBM yang digunakan para terdakwa memang tidak sesuai peruntukkannya yaitu membayar pinjama kredit.
“Dari keterangan saksi Bendahara Pengeluaran sebelumnya, pembayaran pinjaman kredit sebesar Rp 18 juta dari para terdakwa, ada diambil dari uang bantuan BBM, itu yang menjadi persoalan, dana tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 diantaranya mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi, dan mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani.(BR1)