Tidak Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 dengan Disdukcapil

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Pemerintah Pusat terkait vaksinasi gratis namun terkendala NIK

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Senin (9/8) Nomor induk kependudukan (NIK) adalah salah satu syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi Covid-19.

Bagi yang belum memiliki NIK (Nomer Induk Kependudukan), kamu tetap bisa mendapatkan layanan vaksinasi gratis Covid-19.

Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Surat edaran ini mencakup pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dan lain-lain.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga  Walikota Study Banding ke Kabupaten Gianyar Guna Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Menurutnya, petugas Dukcapil nantinya juga hadir di lokasi vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, alur vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK adalah sebagai berikut:
-Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
-Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
-Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
-Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin

Dirinya mengatakan, seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19. (phr)

sumber download : https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-hk0202iii152422021

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario
Rakor Dinkes, Wagub Mian Targetkan CKG Bengkulu Tembus 50 Persen
Setengah Abad Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Pemprov Dorong Lulusan Tembus Persaingan Global
Penyaluran Beras Bansos Bengkulu Capai 7,9 Juta Kilogram, Sekda Tekankan Validasi Data
Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Sekprov Bengkulu Dorong ASN Segera Lengkapi Pendataan
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Sekprov Bengkulu Dorong ASN Segera Lengkapi Pendataan
50 Tahun Berdedikasi, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Kukuhkan 1.173 Wisudawan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:34 WIB

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Rakor Dinkes, Wagub Mian Targetkan CKG Bengkulu Tembus 50 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Setengah Abad Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Pemprov Dorong Lulusan Tembus Persaingan Global

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Penyaluran Beras Bansos Bengkulu Capai 7,9 Juta Kilogram, Sekda Tekankan Validasi Data

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB