Tidak Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 dengan Disdukcapil

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Pemerintah Pusat terkait vaksinasi gratis namun terkendala NIK

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Senin (9/8) Nomor induk kependudukan (NIK) adalah salah satu syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi Covid-19.

Bagi yang belum memiliki NIK (Nomer Induk Kependudukan), kamu tetap bisa mendapatkan layanan vaksinasi gratis Covid-19.

Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Surat edaran ini mencakup pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dan lain-lain.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga  Desa Sido Mulyo MM, Bagikan BLT Tahap V dan Titik Nol Pembangunan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Menurutnya, petugas Dukcapil nantinya juga hadir di lokasi vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, alur vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK adalah sebagai berikut:
-Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
-Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
-Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
-Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin

Dirinya mengatakan, seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19. (phr)

sumber download : https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-hk0202iii152422021

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Kasus Narkotika, Sita 20 Paket Sabu dan Satu Unit Mobil
Edukatif dan Humanis, Anak TK Insan Madani Belajar Profesi Polisi di Polda Bengkulu
Dukung Program TMMD Ke-127, Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu Ikut Upacara di SMAN 03 Curup Utara
Bidhumas Polda Bengkulu Edukasi Pelajar SMK Negeri 3 tentang Bahaya Cyberbullying
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS
Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu
Pastikan Keselamatan Penumpang, Ditlantas Polda Bengkulu Cek Bus PO SAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Kasus Narkotika, Sita 20 Paket Sabu dan Satu Unit Mobil

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:48 WIB

Edukatif dan Humanis, Anak TK Insan Madani Belajar Profesi Polisi di Polda Bengkulu

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:28 WIB

Dukung Program TMMD Ke-127, Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu Ikut Upacara di SMAN 03 Curup Utara

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:07 WIB

Bidhumas Polda Bengkulu Edukasi Pelajar SMK Negeri 3 tentang Bahaya Cyberbullying

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:53 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Berita Terbaru