Tujuh Pengacara H. Murman Efendi, Ajukan Gugatan Pra Peradilan

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PH H Murman Effendi

Foto: PH H Murman Effendi

Seluma, Beritarafflesia. Com – Pasca ditetapkannya status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma.

Mantan Bupati Kabupaten Seluma, H Murman Efendi, SH MH melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Tais.

Hal tersebut terlihat pada Jumat, (18/10/2024) siang, sekitar Pukul 10.30 WIB.

Pengadilan Negeri Tais yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Kedatangan 7 orang Kuasa Hukum dari mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

Dimana, kedatangan ketujuh pengacara Murman Efendi tersebut yakni, Erwin Sagitarius, Ahmad Sahrul, Meitron Sosiadi, Ismail Jumrah Abral, DD. Syahputra Amir, Rinto Harahap dan Muharman. Untuk mengajukan permohonan Pra Pradilan.

Seperti yang diterangkan oleh salah seorang kuasa hukum, Erwin Sagitarius mengatakan, jika kedatangannya ke Pengadilan Negeri Tais ini untuk mendaftarkan gugatan Pra peradilan.

Tentang kasus yang menjerat kliennya, terkait masalah tukar guling lahan.

“Iya, tadi sudah kita mendaftarkan gugatan Pra Peradilan. Ini merupakan keinginan principal klien kami untuk meminta keadilan atas telah dilakukannya atau ditetapkannya pak Murman sebagai tersangka. Mengingat permasalah hukum ini berawal dari persoalan keperdataan. Dimana Pak Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian setelah melakukan mekanisme yang ada dan dilakukan tukar guling. Namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan itu seperti melawan hukum,” sampai Erwin.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Ingatkan ASN Jaga Amanat Masyarakat Bengkulu

Dirinya juga mengatakan, jika melalui gugatan pra peradilan ini.

Pihaknya ingin menggambar konstruksi hukumnya kepada Pengadilan Negeri Tais. Agar kliennya mendapatkan keadilan.

“Kami meyakini bahwa, penetapan tersangka terhadap klien kami itu tidak cukup alasan untuk dinyatakan tersangka. Ini adalah murni persoalan perdata. Kalau persoalan dikatakan perdata itu, baik SK dalam tukar guling tersebut. Disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan. Nah, mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa, pendekatan terhadap penegakan hukum pidana ini sangat disayangkan untuk perkara seperti ini. Seharusnya pihak kejaksaan lebih bijak sesuai azas primum remedium,” pungkasnya.

(Aidilia)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB