Tujuh Pengacara H. Murman Efendi, Ajukan Gugatan Pra Peradilan

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PH H Murman Effendi

Foto: PH H Murman Effendi

Seluma, Beritarafflesia. Com – Pasca ditetapkannya status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma.

Mantan Bupati Kabupaten Seluma, H Murman Efendi, SH MH melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Tais.

Hal tersebut terlihat pada Jumat, (18/10/2024) siang, sekitar Pukul 10.30 WIB.

Pengadilan Negeri Tais yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Kedatangan 7 orang Kuasa Hukum dari mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

Dimana, kedatangan ketujuh pengacara Murman Efendi tersebut yakni, Erwin Sagitarius, Ahmad Sahrul, Meitron Sosiadi, Ismail Jumrah Abral, DD. Syahputra Amir, Rinto Harahap dan Muharman. Untuk mengajukan permohonan Pra Pradilan.

Seperti yang diterangkan oleh salah seorang kuasa hukum, Erwin Sagitarius mengatakan, jika kedatangannya ke Pengadilan Negeri Tais ini untuk mendaftarkan gugatan Pra peradilan.

Tentang kasus yang menjerat kliennya, terkait masalah tukar guling lahan.

“Iya, tadi sudah kita mendaftarkan gugatan Pra Peradilan. Ini merupakan keinginan principal klien kami untuk meminta keadilan atas telah dilakukannya atau ditetapkannya pak Murman sebagai tersangka. Mengingat permasalah hukum ini berawal dari persoalan keperdataan. Dimana Pak Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian setelah melakukan mekanisme yang ada dan dilakukan tukar guling. Namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan itu seperti melawan hukum,” sampai Erwin.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Rangkul Advokat,  Kolaborasi Sebagai Mitra Pemerintah Daerah  Menyusun Regulasi

Dirinya juga mengatakan, jika melalui gugatan pra peradilan ini.

Pihaknya ingin menggambar konstruksi hukumnya kepada Pengadilan Negeri Tais. Agar kliennya mendapatkan keadilan.

“Kami meyakini bahwa, penetapan tersangka terhadap klien kami itu tidak cukup alasan untuk dinyatakan tersangka. Ini adalah murni persoalan perdata. Kalau persoalan dikatakan perdata itu, baik SK dalam tukar guling tersebut. Disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan. Nah, mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa, pendekatan terhadap penegakan hukum pidana ini sangat disayangkan untuk perkara seperti ini. Seharusnya pihak kejaksaan lebih bijak sesuai azas primum remedium,” pungkasnya.

(Aidilia)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru