Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Turut Hadiri Kunjungan Cawapres No Urut 03 Ke Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan kasus-kasus agraria, kepada Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat kunjungan Cawapres Nomor Urut 3 ke Bengkulu, Selasa (6/2/2024).

Turut hadir dalam kesempatan itu, tokoh mahasiswa angkatan 98, Usin Abdisyah Putra Sembiring yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Serta masyarakat yang berasal dari Paguyuban Masyarakat Jawa Bengkulu (PMJB) serta beberapa kepala desa tersebut dalam rangka menyampaikan kasus-kasus agraria di Provinsi Bengkulu, yang diberikan juga sesi dialog. 

Baca Juga  Agenda Penting Dewan Provinsi Usin Sembiring, Kunjungi Sekolah, Sekaligus Rapat Pansus Pajak dan Retribusi Daerah

Poniman perwakilan Petani Bengkulu, PMJB menjelaskan bahwa dokumen tertulis berisi daftar masalah di Bengkulu misalnya infrastruktur jalan pedesaan di kabupaten yang rusak parah dan perlunya peningkatan sumber daya manusia yang menjabat perangkat desa. Serta disampaikan kasus-kasus agraria.

Misalnya kasus kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang di Bengkulu Tengah yang menyebabkan banjir tahunan di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Wujudkan Karya Inovasi Ketupek 2022, Pemprov Akan Kembangkan Jadi Daya Saing


Juga ada kasus perusahaan perkebunan PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) yang menggugat Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, 3 petani miskin dari Desa Sibak sebesar Rp 7, 2 miliar. Termasuk juga ada kasus PT Injatama yang merusak Daerah Aliran Sungai di Bengkulu Utara.

Serta ada kasus tambang pasir besi di Seluma, yang menghancurkan ekosistem laut yang mengancam habitat pesisir yang berujung hilangnya penghasilan nelayan kecil.“Kami juga menyampaikan kerusakan lingkungan dan polusi akibat PLTU di Teluk Sepang di Kota Bengkulu,” kata Poniman.

Baca Juga  Dewan Sumardi Minta ASN di Lingkungan Pemprov Agar Tak Malas Malasan  Pada Bulan Suci Ramadhan 

Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar menyampaikan soal terancamnya habitat gajah di Sebelat Bengkulu Utara akibat massive-nya perkebunan besar yang menghabiskan lahan koridor gajah Sebelat.

“Kami berharap pada Prof Mahfud selaku ahli hukum, menyangkut kasus-kasus agraria dapat ikut serta menyelesaikan masalah tersebut,” kata Ali Akbar. (BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan