JPU Tuntut 1,4 Tahun Penjara Empat Tersangka Korupsi Dana BOK Kaur

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU TunTUT 1,4 Tahun Penjara untuk Empat Tersangka Korupsi Dana BOK di Kaur.

JPU TunTUT 1,4 Tahun Penjara untuk Empat Tersangka Korupsi Dana BOK di Kaur.

Kaur, Beritararafflesia.com- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menuntut keempat tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di wilayah tersebut selama 1,4 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansya, Sekretaris Dinkes Gusdiarjo, Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen, dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.

“Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk uang pengganti tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan,” kata JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Selain menuntut hukuman selama 1,4 tahun penjara, keempat terdakwa juga diberikan hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Jumlah Pemilih Capai 56 %, SMSI Minta Panwascam Rangkul Gen M dan Z Cegah Pelanggaran Pemilu

Menurut jaksa, yang memberatkan mereka adalah keempat terdakwa sempat ingin menghalang-halangi kasus tersebut dan perannya berbeda-beda seperti dia kepala puskesmas memenuhi permintaan terdakwa kepala dan sekretaris dinkes dengan pemotongan 2 persen.

Ke Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Darmawansya akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Kaur. 

“Kami akan siapkan nota pembelaannya. Kami akan buka semua di nota pembelaan,” kata salah seorang PH terdakwa Darmawansya, Sopian Siregar.

PH terdakwa Gusdiarjo, Jecky Haryanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan peran dari terdakwa berbeda-beda dan juga pertanggungjawaban yang seharusnya juga berbeda.

“Namun, para terdakwa ini dituntut sama. Kami merasa seharusnya klien kami ini dituntut lebih ringan daripada terdakwa lain,” katanya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Ribu Tim Pemenangan dan Relawan Paslon Helmi- Mian Terget Menang 75% Suara di Kaur
Solusi Jitu Helmi- Mian Bangun Pabrik Minyak Goreng, Untuk Naikan Harga Sawit
Satlantas Polres Kaur Berbagi Air Bersih di Padang Petron
Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih 29 Agustus 2024
Bupati Kaur Sambut Kepulangan 98 Jemaah Haji
Pemkab Kaur Kembali Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Ke-21 Tahun 2024
Rapat Pleno Terbuka, KPU Kab. Kaur Tetapkan 25 Nama Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029
Rapat Paripurna Anggota DPRD Kaur, Minta Pemkab Segera Menyikapi Permasalahan Tren Viral Kebakaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:08 WIB

Tiga Ribu Tim Pemenangan dan Relawan Paslon Helmi- Mian Terget Menang 75% Suara di Kaur

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:27 WIB

Solusi Jitu Helmi- Mian Bangun Pabrik Minyak Goreng, Untuk Naikan Harga Sawit

Sabtu, 7 September 2024 - 09:53 WIB

Satlantas Polres Kaur Berbagi Air Bersih di Padang Petron

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih 29 Agustus 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 10:31 WIB

Bupati Kaur Sambut Kepulangan 98 Jemaah Haji

Berita Terbaru