Melanggaran Aturan, Pemkab Seluma Berhentikan Sementara Kades Dusun Baru

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma,Beritarafflesia.Com-Ratusan warga Dusun Baru yang menggelar aksi demo menuntut pemberhentian Kades di kantor Bupati Seluma, membubarkan diri.

Massa aksi bubar usai 13 orang perwakilan warga Desa Dusun Baru diterima untuk melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, yang diwakili oleh Wakil Bupati dan Sekda beserta jajarannya.

“Hasil dari mediasi tersebut kita sepakat bahwa kades dusun baru diberhentikan, namun keputusan resmi ditangguhkan hingga tanggal 1 April 2024,” ujar Yoyon Putra, Kamis 21 Maret 2024.

Penangguhan pemberhentian Kades tersebut dilakukan karena masih menunggu keputusan Bupati yang saat ini sedang berada di luar kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pada tanggal 1 April 2024.

“Kami telah menyampaikan apa tuntutan masyarakat, dan telah kita sepakati bersama untuk keputusan pemberhentian resminya akan diumumkan di tanggal 1 April,”kata Yoyon.

Setelah mendapatkan kesepakatan dari Pemkab Seluma, yoyon selaku korlap mengarahkan ratusan warga yang berdemo di depan kantor Bupati untuk membubarkan diri.

Baca Juga  Bupati Seluma Letakan Batu Pertama Pembangunan BTS Site Desa Talang Durian

“Jika kesepakatan yang ditentukan pada hari ini masih molor, kami dari masyarakat akan melakukan aksi demo kembali dengan masa yang lebih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan, sebelumnya pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan Kades Dusun Baru. Sebab, keputusan pemberhentian Kades terkait harus dilakukan melalui kajian-kajian lain yang mendalam.

Menurut Wabup, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam kajian tersebut, seperti SP 1, 2 dan 3. Dari tahapan tersebut, jika yang bersangkutan mendapatkan SP 1 dan 2, maka harus dilakukan pembinaan.

“Jangan sampai keputusan pemberhentian ini tak sesuai aturan,” singkatnya.

Gustianto menambahkan, jika yang bersangkutan tidak melakukan perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka akan diberikan SP 3 dan diberikan surat pemberhentian.

“Kalau sudah tidak ada reaksi atau perubahan dari pembinaan maka sudah harus diberikan SP 3 dan diberikan surat keputusan pemberhentian. Namun untuk keputusan resminya di tangan Bupati,” tutupnya.(Br1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Kapolres Seluma Hadiri Penutupan MTQ Ke-XXXVII Provinsi Bengkulu, Apresiasi Semangat Qur’ani Masyarakat
Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:15 WIB

SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB

Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:53 WIB

Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Seluma Hadiri Penutupan MTQ Ke-XXXVII Provinsi Bengkulu, Apresiasi Semangat Qur’ani Masyarakat

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Berita Terbaru