Melanggaran Aturan, Pemkab Seluma Berhentikan Sementara Kades Dusun Baru

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma,Beritarafflesia.Com-Ratusan warga Dusun Baru yang menggelar aksi demo menuntut pemberhentian Kades di kantor Bupati Seluma, membubarkan diri.

Massa aksi bubar usai 13 orang perwakilan warga Desa Dusun Baru diterima untuk melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, yang diwakili oleh Wakil Bupati dan Sekda beserta jajarannya.

“Hasil dari mediasi tersebut kita sepakat bahwa kades dusun baru diberhentikan, namun keputusan resmi ditangguhkan hingga tanggal 1 April 2024,” ujar Yoyon Putra, Kamis 21 Maret 2024.

Penangguhan pemberhentian Kades tersebut dilakukan karena masih menunggu keputusan Bupati yang saat ini sedang berada di luar kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pada tanggal 1 April 2024.

“Kami telah menyampaikan apa tuntutan masyarakat, dan telah kita sepakati bersama untuk keputusan pemberhentian resminya akan diumumkan di tanggal 1 April,”kata Yoyon.

Setelah mendapatkan kesepakatan dari Pemkab Seluma, yoyon selaku korlap mengarahkan ratusan warga yang berdemo di depan kantor Bupati untuk membubarkan diri.

Baca Juga  Upacara HUT ke 18 Seluma, Bupati Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Seluma Alap

“Jika kesepakatan yang ditentukan pada hari ini masih molor, kami dari masyarakat akan melakukan aksi demo kembali dengan masa yang lebih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan, sebelumnya pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan Kades Dusun Baru. Sebab, keputusan pemberhentian Kades terkait harus dilakukan melalui kajian-kajian lain yang mendalam.

Menurut Wabup, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam kajian tersebut, seperti SP 1, 2 dan 3. Dari tahapan tersebut, jika yang bersangkutan mendapatkan SP 1 dan 2, maka harus dilakukan pembinaan.

“Jangan sampai keputusan pemberhentian ini tak sesuai aturan,” singkatnya.

Gustianto menambahkan, jika yang bersangkutan tidak melakukan perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka akan diberikan SP 3 dan diberikan surat pemberhentian.

“Kalau sudah tidak ada reaksi atau perubahan dari pembinaan maka sudah harus diberikan SP 3 dan diberikan surat keputusan pemberhentian. Namun untuk keputusan resminya di tangan Bupati,” tutupnya.(Br1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni
Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat
Pemkab Seluma Ikuti Rakor TPP ASN 2026 Bersama Kemendagri dan BKN
Ketua DWP Seluma Ikuti Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas di Jakarta
Pj. Sekda Seluma Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT Ke-57 Provinsi Bengkulu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:22 WIB

Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat

Sabtu, 29 November 2025 - 10:36 WIB

Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta

Rabu, 26 November 2025 - 15:33 WIB

Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 22 November 2025 - 13:48 WIB

Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat

Berita Terbaru