Di Hadapan Gubernur Rohidin, Ketua Komite SMKN 5 Bengkulu Utara Minta Jatah Guru PPPK

Di Hadapan Gubernur Rohidin, Ketua Komite SMKN 5 Bengkulu Utara Minta ‘Jatah’ Guru PPPK

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pasca peninjauan kebakaran di gedung utama SMKN 5 Bengkulu Utara, (11/6), Gubernur Rohidin bersama guru SMKN 5 Bengkulu Utara dan pengurus Komite melakukan pertemuan di ruang praktik belajar SMKN 5 Bengkulu Utara.

Di Hadapan Gubernur Rohidin, Ketua Komite SMKN 5 Bengkulu Utara Minta ‘Jatah’ Guru PPPK

Ketua Komite SMKN 5 Bengkulu Utara Sumarno mengatakan, saat ini SMKN 5 Bengkulu Utara sangat berharap adanya guru PPPK untuk meringankan pembayaran gaji guru honor yang ada di SMKN 5 Bengkulu Utara.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Tekankan ASN Pemprov Bengkulu Lapor SPT Tahunan

“Harapan saya kepada Pak Gubernur untuk guru yang telah daftar PPPK dikembalikan ke sini (SMKN 5 Bengkulu Utara) sehingga meringankan beban kàmi sebagai komite untuk memberikan biaya (membayar) guru guru honor yang ada di sini,” kata Sumarno.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-29 SMKN 5 Kota Bengkulu, Derta Rohidin Beri Motivasi dan Semangat  Siswa-Siswi 
Di Hadapan Gubernur Rohidin, Ketua Komite SMKN 5 Bengkulu Utara Minta ‘Jatah’ Guru PPPK

Total, saat ini di SMKN 5 Bengkulu utara masih memiliki belasan guru honor aktif yang membantu kegiatan sistem belajar mengajar di SMKN 5 Bèngkulu Utara.

Sementara itu, Gubernur Ŕohidin Mersyah telah memastikan guru PPPK akan dikembalikan kepada penempatannya sesuai dengan daerah asalnya melalui kebijakan yang telah dibuatnya.

Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu struktur formulasi pembagian jam belajar sekolah serta pertimbangan tanggung jawab mengajarnya.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Tekankan Guru Pentingnya Pendidikan Karakter Moral Terhadap Siswa
Di Hadapan Gubernur Rohidin, Ketua Komite SMKN 5 Bengkulu Utara Minta ‘Jatah’ Guru PPPK

“Saya telah pastikan bersama Kadisdikbud Provinsi Bengkulu penempatan guru PPPK sesuai dengan penempatanya. Saya sudah mengeluarkan kebijakan semua guru PPPK dikembalikan ke sekolah  asal masing masing dengan pertimbngan pertama tanggung jawab mengajarnya, kedua tìdak mengganggu struktur formulasi pembagian jam mengajar sekolah yang baru,” tutup Gubernur Rohidin. (Br1)

Share