Dinas PMD Prov. Bengkulu Gelar Sosialisasi Undang-undang Tentang Desa di Kab. Rejang Lebong

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PMD Prov. Bengkulu Gelar Sosialisasi Undang-undang Tentang Desa di Kab. Rejang Lebong

Rejang Lebong,Beritarafflesia.Com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Bengkulu menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa di Kab. Rejang Lebong.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kamis, (22/8) siang itu secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas PMD Prov. Bengkulu Siswanto, S.Sos., M.Si, serta dihadiri Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM.

Turut hadir perwakilan Unsur FKPD, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian serta diikuti oleh para peserta sosialisasi yang merupakan Kepala dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam sambutan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Prov. Bengkulu Siswanto, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Siswato.

“Saya berharap dengan adanya perubahan undang-undang desa ini diharapkan kepala desa dan BPD lebih meningkatkan kinerja untuk memajukan desa di wilayah masing-masing, dan menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya dan tidak konsumtif,” tutupnya.

Baca Juga  Sekdakab Rejang Lebong  Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2023

Sementara itu Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM menyampaikan bahwa Undang-undang nomor 3 tahun 2024 merupakan perubahan kedua dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Adapun poin-poin perubahan dalam undang-undang tersebut adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan, kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Adanya persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa serta pemberian dana konservasi dan rehabilitasi untuk desa,” tambah Bupati.

Bupati menjelaskan perubahan undang-undang desa bertujuan untuk mewujudakan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis, kemudian memperkuat peran desa untuk membangun desa secara berdikari.

Memberikan ruang bagi kades untuk menilai kinerja perangkat desa dan mengevaluasi serta rancangan peraturan desa anggaran pendapatan belanja desa.

“Pada tanggal 2 juli 2024 Bupati Rejang Lebong telah menerbitkan surat keputusan Bupati Rejang Lebong nomor tentang perubahan masa jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024,” jelas Bupati.

Pada tanggal 23 Juli Bupati Rejang Lebong telah mengukuhkan sebanyak 122 kepala desa dan 694 anggota BPD di wilayah Kab. Rejang Lebong guna perpanjangan masa jabatan 8 tahun.

“Saya berharap dengan lahirnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita indonesia emas 2045,” tutupnya.(Br1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Berita Terbaru