Terhendus di Kondisikan KPU Provinsi Halangi Tugas Wartawan Saat Liputan,Terkesan Mencedrai UUD Pres 

Caption Poto: Petugas KPU Provinsi Bengkulu saat halangi wartawan

Bengkulu, Beritarafflesia.com– Miris! Tradisi yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan umum ( KPU) Provinsi Bengkulu bersama kroni- kroninya yang terkesan mencederai  Undang- Undang Pers : Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Perbuatan pilih kasih yang dilakukan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yang mencoba menghalangi tugas Wartawan saat liputan Khusus, tampak jelas bahwa terendus sudah dikondisikan ketika salah satu Paslon  Cagub dan Cawagub mendaftarkan diri ke KPU provinsi Bengkulu ,pada kamis pagi (29/8/2024)

Seharusnya Pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali ini disambut antusias dan meriah baik masyarakat maupun awak media.  namun ironisnya,  KPU Provinsi terkesan membatasi peliputan wartawan untuk mendapatkan informasi saat pendaftaran Cagub dan cawagub yang dikawal oleh ribuan pendukung dan simpatisan.

Baca Juga  KPU Provinsi Resmi Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Pemenang Pilgub Bengkulu 2020

“Salah satu media yang menghalangi tugas wartawan saat liputan khusus di kantor KPU Provinsi sangat di sayangkan. Apalagi informasinya KPU Provinsi telah menunjukan salah satu media sebagai Even organizer (EO) dalam pelakasanaan  kegiatan di KPU Provinsi selama pemilihan kepala daerah ( PILKADA) 2024 tanpa ada pemberitahuan kepada awak media yang lain akan jadi polemik. Karena kebebasan Pers dalam menjalani tugas liputan di lundungi UUD” Kata Apriansyah Anggota SMSI Bengkulu 

Kendati demikian,  peristiwa wartawan yang di halangi saat pendaftaran cagub petahana mulai dari Pintu gerbang KPU Provinsi sudah di cegat oleh petugas Kepolisian, anggota KPU dan Wartawan dari salah satu media di Bengkulu karena tidak memiliki kartu khusus dari KPU Provinsi yang di Cap oleh salah satu Media yang di tunjuk oleh KPU Provinsi sebagai EO selama penyelenggaraan pilkada 2024  .

Baca Juga  Benteng dan Kota Bengkulu Terima Dana Hibah Terbesar Untuk Pelaksanaan Pilkada

” Kita belum melihat peraturan KPU di indonesia ini bahua mengatur tentang penunjukan langsung EO sebagai  penyelenggara acara tanpa mekanisme yang jelas. Kita juga belum mengetahui yang di tunjuk KPU Provinsi ini EO pesanan dari Paslon Cagub dan Cawagub. Karena mereka lakukan mengalangi tugas wartawan saat menjalankan tugas di lapangan” Jelasnya 

Seperti Dikutip dari media online    Khazanahnews.Com,bahua sejumlah wartawan mempertanyakan kenapa dihalangi masuk kantor KPU Provinsi, polisi dari Polres dan Polda juga melakukan screening bagi massa yang masuk halaman KPU Provinsi. Polisi tetap berkeras menghalangi wartawan masuk meski ada kartu pers yang berlaku di seluruh dunia, namun tidak berlaku di KPU Provinsi Bengkulu.

Setelah dipertanyakan siapa yang membatasi, wartawan TribunNet, Sugik Keme memberi penjelasan KPU Provinsi membatasi wartawan yang bisa masuk hanya 30 orang. Protes keras juga datang dari beberapa wartawan lainnya  Beni Benardi, Rina Juniati, Wulan, Nova, Rory, Doni Aftarizal dll. Perdebatan sengit terus saja terjadi, beberapa saat kemudian keluarlah, pimpinan media Tribunnews. Bengkulu, Komi Kendy, bahwa dirinya sudah rapat dengan Kapolda yang memberi izin hanya pada 30 media untuk meliput. Pembungkaman ini dengan memberi kartu khusus yang dikeluarkan pihak KPU Provinsi.

Baca Juga  KPU Kota Bengkulu Mengungkapkan Lebih dari Seribu Surat Calon Anggota Legislatif Alami Kerusakan 

Ketua KPU Provinsi, Rusman Sudarsono ketika dikonfirmasi via hp untuk minta klarifikasi soal pembatasan wartawan yang meliput sampai berita ini dilansir tidak merespon.

Sementara itu, salah warga kandang  inisial Ade mengaku kecewa, lantaran tidak sesuai visi- misi yang disampaikan KPU maupun Paslon.

“Hari ini penuh dengan kekecewaan yang luar biasa, dan tidak sesuai visi misi la kusut dari awal” Ujar ade yang merasa sedih akibat perbuatan kroni – kroni pemegang kekuasaan,demikian, (Nur) Cw

Share