Bawaslu Menduga Pelanggaran calon Walkot Bengkulu bagikan sembako Sebelum Masa Kampaye

Bengkulu, Beritarafflessia.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu masih menelusuri bagi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota. Sebelum masa kampanye resmi dimulai, pasangan calon tersebut diduga telah membagikan sembako berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, “kami sudah mulai mengkaji kasus ini dan akan meneruskan hasil kajian kepada tim yang bersangkut.ā€™ā€™ Bengkulu (06/10/2024).

Baca Juga  Ā Musrenbang di Kel.Kandang Mas, Pj Walikota Minta Ketua RT IngatkanĀ  Wajib Pajak Bayar PBB

Bertujuan untuk memastikan apakah pembagian sembako tersebut merupakan tindakan dari tim pasangan calon atau sekadar relawan. Aksi pembagian minyak goreng itu terjadi sebelum masa kampanye yang akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Bawaslu juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi terkait dugaan bahwa salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terlibat dalam pembagian minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga  Program BPJS Gratis Walikota Helmi ā€“ DedyĀ  Sangat Dirasakan Manfaatnya Bagi Masyarakat Kota Bengkulu

“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap informasi awal mengenai kegiatan tim kampanye atau relawan yang membagikan minyak goreng,” kata Ahmad.

Tim investigasi akan bekerja selama tujuh hari ke depan untuk memverifikasi laporan yang diterima dari media massa dan masyarakat mengenai dugaan tersebut.

Baca Juga  Usai Lebaran TPA Overload,DLH Kota Bengkulu Siapkan 327 PersonelĀ  Untuk AngkutĀ  Sampah Rumah TanggaĀ Ā 

Ahmad mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah aksi pembagian sembako tersebut melanggar ketentuan pemilu, karena proses masih berlangsung saat ini.

“Kami mengingatkan bahwa jadwal kampanye belum dimulai. Jangan sampai melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal. PKPU telah mengatur tentang alat bantu dan hal-hal lain yang boleh atau tidak dibagikan kepada masyarakat,ā€™ā€™ Katanya. (Ayy)

Share