Bawaslu Menduga Pelanggaran calon Walkot Bengkulu bagikan sembako Sebelum Masa Kampaye

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordiv PPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri

Foto: Kordiv PPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri

Bengkulu, Beritarafflessia.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu masih menelusuri bagi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota. Sebelum masa kampanye resmi dimulai, pasangan calon tersebut diduga telah membagikan sembako berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, “kami sudah mulai mengkaji kasus ini dan akan meneruskan hasil kajian kepada tim yang bersangkut.’’ Bengkulu (06/10/2024).

Bertujuan untuk memastikan apakah pembagian sembako tersebut merupakan tindakan dari tim pasangan calon atau sekadar relawan. Aksi pembagian minyak goreng itu terjadi sebelum masa kampanye yang akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Bawaslu juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi terkait dugaan bahwa salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terlibat dalam pembagian minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu, Pegawai Honorer Akan Resmi Dihapus 28 November 2023

“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap informasi awal mengenai kegiatan tim kampanye atau relawan yang membagikan minyak goreng,” kata Ahmad.

Tim investigasi akan bekerja selama tujuh hari ke depan untuk memverifikasi laporan yang diterima dari media massa dan masyarakat mengenai dugaan tersebut.

Ahmad mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah aksi pembagian sembako tersebut melanggar ketentuan pemilu, karena proses masih berlangsung saat ini.

“Kami mengingatkan bahwa jadwal kampanye belum dimulai. Jangan sampai melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal. PKPU telah mengatur tentang alat bantu dan hal-hal lain yang boleh atau tidak dibagikan kepada masyarakat,’’ Katanya. (Ayy)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru