Bawaslu Menduga Pelanggaran calon Walkot Bengkulu bagikan sembako Sebelum Masa Kampaye

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordiv PPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri

Foto: Kordiv PPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri

Bengkulu, Beritarafflessia.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu masih menelusuri bagi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota. Sebelum masa kampanye resmi dimulai, pasangan calon tersebut diduga telah membagikan sembako berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, “kami sudah mulai mengkaji kasus ini dan akan meneruskan hasil kajian kepada tim yang bersangkut.’’ Bengkulu (06/10/2024).

Bertujuan untuk memastikan apakah pembagian sembako tersebut merupakan tindakan dari tim pasangan calon atau sekadar relawan. Aksi pembagian minyak goreng itu terjadi sebelum masa kampanye yang akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Bawaslu juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi terkait dugaan bahwa salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terlibat dalam pembagian minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga  Momen Spesial Ini, Helmi – Rohidin Jalin Silaturahmi dan Menggelar Halalbihalal

“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap informasi awal mengenai kegiatan tim kampanye atau relawan yang membagikan minyak goreng,” kata Ahmad.

Tim investigasi akan bekerja selama tujuh hari ke depan untuk memverifikasi laporan yang diterima dari media massa dan masyarakat mengenai dugaan tersebut.

Ahmad mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah aksi pembagian sembako tersebut melanggar ketentuan pemilu, karena proses masih berlangsung saat ini.

“Kami mengingatkan bahwa jadwal kampanye belum dimulai. Jangan sampai melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal. PKPU telah mengatur tentang alat bantu dan hal-hal lain yang boleh atau tidak dibagikan kepada masyarakat,’’ Katanya. (Ayy)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB