KPK Sita Aset Rp 4,3 M Diduga Milik Mantan Gubernur Bengkulu RM

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: KPK Sita Aset Rp 4,3 M Diduga Milik Mantan Gubernur Bengkulu RM

Doc: KPK Sita Aset Rp 4,3 M Diduga Milik Mantan Gubernur Bengkulu RM

Jakarta, Beritarafflesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik dari Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Diketahui, yang bersangkutan saat ini menyandang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, empat aset tersebut tersebar di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik dari Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Diketahui, yang bersangkutan saat ini menyandang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, empat aset tersebut tersebar di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu.

Menurutnya, penyitaan aset yang diduga dari hasil tindak pidana rasuah ini merupakan upaya pemulihan keuangan negara.

“Bahwa taksiran nilai dari empat bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar,” ujarnya.

Tessa menegaskan, penyidik terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM yang diatasnamakan pihak lain.

Baca Juga  Selamat Atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu

“Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan assets milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu).  Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK. (Afs)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Optimalkan Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan MBLB
RS M. Yunus Bengkulu Gelar Bimtek Tata Kelola Bersama RSCM
Percepat Kampung Nelayan Merah Putih, Pemprov Bengkulu Alihkan Aset dan Bangun Jalan di Bengkulu Utara
Sekda Bengkulu Dorong Penguatan Digitalisasi, TP2DD Gelar Capacity Building Championship 2026
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Dekatkan Pelayanan Ke Rakyat, Helmi Hasan Resmikan Samsat Desa Bengkulu Utara
Pemprov Bengkulu Dorong Petani Kopi Naik Kelas Lewat Program Kopi Merah Putih
Gubernur Bengkulu Tekankan Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat Perusahaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:17 WIB

Pemprov Bengkulu Optimalkan Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan MBLB

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:52 WIB

RS M. Yunus Bengkulu Gelar Bimtek Tata Kelola Bersama RSCM

Rabu, 22 April 2026 - 10:54 WIB

Percepat Kampung Nelayan Merah Putih, Pemprov Bengkulu Alihkan Aset dan Bangun Jalan di Bengkulu Utara

Selasa, 14 April 2026 - 12:18 WIB

Sekda Bengkulu Dorong Penguatan Digitalisasi, TP2DD Gelar Capacity Building Championship 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:17 WIB

Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun

Berita Terbaru