Sekda Kepahiang: Sebut PPPK yang Direkrut Adalah Paruh Waktu Ada di Tangan BKN

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, Beritarafflesia.com.- Dalam Tahapan rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang memasuki tahapan akhir, yakni pengusulan Nomor Induk (NI).

Meski yang direkrut Pemkab Kepahiang saat ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Sebab, lantaran sejak awal tahapannya, Pemkab Kepahiang tidak mengusulkan formasi PPPK penuh waktu, namun atas intruksi BKN dan KemenPANRB dan dalam rangka penataan tenaga honorer, Pemkab Kepahiang diminta untuk melaksanakan tahapan rekrutmen PPPK dalam formasi tampungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan hasil akhir penetapan NI merupakan ranahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Iya, yang direkrut ini adalah PPPK paruh waktu, tetap saja keputusan akhirnya ditangan BKN. Pemkab Kepahiang juga masih menunggu keputusan BKN dalam hal ini terkait dengan penetapan nomor induk,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, alasan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan intruksi BKN, dimana penataan tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara. Dimana, sesuai dengan regulasi dan ketentuannya, pada tingkat Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait penghapusan tenaga honorer.

“Pemkab Kepahiang nanti hanya ada PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing saja, nah untuk PPPK ini ada penuh waktu dan ada paruh waktu, dimana sistem penggajiannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Yaitu, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari besaran gaji mereka saat honorer lalu,” jelas Sekda.

Dalam ketentuannya, skema PPPK paruh waktu dijelaskan Sekda tidak dapat diganti sewaktu-waktu oleh Pemerintah Kabupaten, lantaran ranah databasenya pada Badan Kepegawaian Negara. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat melakukan evaluasi kinerja, apabila PPPK paruh waktu bersangkutan berkinerja tidak maksimal atau melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (BR)

Share
Baca Juga  Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Meranti jaya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Pagar Gunung Kepahiang Gelar Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026
DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat
KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar
Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025
Pemdes Sido Makmur Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan Desa TA 2026
Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Patroli Blue Light Satlantas Polres Kepahiang, Polisi Hadir Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Malam Hari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:13 WIB

Pemdes Pagar Gunung Kepahiang Gelar Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28 WIB

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:57 WIB

KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:37 WIB

Pemdes Sido Makmur Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan Desa TA 2026

Berita Terbaru