Polres Kepahiang Ringkus Pelaku Pemerasan Dan pengancaman Kades tebing Penyamun

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Tebing Penyamun, Mahril Anhari berinisial R (29) berhasil diringkus oleh Unit Pidum Reskrim Polres Kepahiang. R diringkus oleh pihak kepolisian di rumah makan Widia Jalan Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang pada kamis (29/10/2020).

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.IK MAP mengatakan sekitar pukul 23.40 pihaknya mendapat informasi bahwa akan adanya serah terima uang antara korban dengan pelaku. Mendapat informasi tersebut Kanit Pidum bersama anggota opsnal dan piket reskrim langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga  Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Seragam Linmas dan Damkar Mukomuko

“Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penangkapan di dalam rumah makan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti uang sejumlah Rp. 2.000.000 yang ditemukan di kantong baju pelaku”. Kata Kapolres Kepahiang

Baca Juga  Sidang Kasus Suap Benur, Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 9 Orang

Untuk diketahui modus yang dilakukan pelaku R berawal adanya foto kepala desa di Media Sosial bersama dengan seorang perempuan berinisial T dengan hanya menggunakan bra di salah satu kamar hotel. Dengan adanya foto tersebut akhirnya pelaku menghubungi Mahril Anhari meminta uang agar dapat menyelesaikan hal tersebut agar foto tersebut tidak kembali disebarluaskan.

Baca Juga  Pemdes Daspeta II Ujan Mas Kepahiang Gelar Musdesus Tetapkan 36 Kpm Penerima BLT DD 2023

“Modus yang dilakukan adanya foto kades dengan seorang perempuan di salah satu hotel dengan duduk mesra. Foto tersebut akhirnya digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban”. Tutup Kapolres

Akibat perbuatannya pelaku R telah diamankan pihaknya dan pelaku R bakal disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.

 

Share

Tinggalkan Balasan